Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Mantan Panglima Laskar Jihad Jafar Umar Thalib Meninggal Dunia, Sempat Dirawat di RS Harapan Kita

Jafar Umar Thalib meninggal dunia saat menjalani perawatan di Rumah Sakit Jantung Harapan Kita, Jakarta

Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Mantan Panglima Laskar Jihad Jafar Umar Thalib Meninggal Dunia, Sempat Dirawat di RS Harapan Kita
Kompas.com
Ja'far Umar Thalib 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Panglima Laskar Jihad Ustaz Jafar Umar Thalib dikabarkan meninggal dunia, pada Minggu (25/8/2019).

Penyebabnya yakni penyakit jantung yang dideritanya.

Jafar Umar Thalib meninggal dunia saat menjalani perawatan di Rumah Sakit Jantung Harapan Kita, Jakarta.

Informasi yang dihimpun, sebelum menghembuskan nafas terakhirnya, Jafar Umar Thalib masuk rumah sakit sejak Rabu (21/8/2019).

Namun, kesehatannya terus menurun hingga akhirnya meninggal dunia hari ini.

Kabar tersebut pun dibenarkan kuasa hukum Jafar Umar Thalib, Achmad Michdan.

"Innalillahi wainnailaihirojiun, telah berpulang ke rahmatullah Ustaz Jafar Umar Thalib di Rumah Sakit Jantung Harapan Kita, semoga husnulkhatimah," kata kuasa hukum Jafar, Achmad Michdan, kepada wartawan, Minggu (25/8/2019).

Baca: 5 Tahun Jadi Pelatih Vokal BLACKPINK, Shin Yoo Mi Ungkap Kekagumannya dengan Rose

Rekomendasi Untuk Anda

Diketahui sebelumnya, Hakim Pengadilan Negeri Makassar menvonis Jafar Umar Thalib selama lima bulan penjara pada Selasa (16/7/2019).

Baca: Posting Foto Bersama Para Mantan, Ely Sugigi Minta Maaf ke Anak: Bikin Kalian Malu Karena Mama

Baca: Wanita di London Terancam Diamputasi Kakinya Setelah Digigit Nyamuk

Baca: Fakta-fakta Tentang Bani M Mulia, Pria yang Luluhkan Hati Lulu Tobing

Dilansir dari tribuntimur.com, Jafar Umar Thalib divonis bersalah melanggar pasal 170 KUHP atas dugaan kasus pengrusakan barang orang lain di Koya Barat, Jayapura, Papua, pada 27 Februari 2019.

Jafar Umar Thalib divonis bersalah bersama enam pengikutnya.

Dalam putusan hakim mempertimbangkan, karena terdakwa melakukan pengrusakan barang orang lain yang seharusnya tidak dilakukan.

Sementara yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatanya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatanya.

Terdakwa juga bersedia mengganti kerugian atas pengrusakan tersebut.

Adapun pertimbangan putusan yang dijatuhkan hakim lebih ringan kepada Jafar Umar Talib dibanding keenam santrinya, karena Jafar perananya tidak ikut terlibat dalam pengrusakan.

Namun karena Jafar merupakan pimpinan dari keenam terdakwa itu, maka dia ikut bertanggung jawab.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas