Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pihak Polri Tidak Hadir, Sidang Gugatan Praperadilan Istri Kivlan Zen Kembali Ditunda

Gugatan ini diajukan oleh istri Kivlan, Dwitularsih Sukowati. Hakim memutuskan menunda sidang setelah pihak tergugat, Kapolri tidak menghadiri sidang.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Pihak Polri Tidak Hadir, Sidang Gugatan Praperadilan Istri Kivlan Zen Kembali Ditunda
Fahdi Fahlevi/Tribunnews.com
gugatan praperadilan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Toto Ridarto, kembali memutuskan untuk menunda sidang gugatan praperadilan penangkapan, penahanan, dan penyitaan atas Kivlan Zen terkait kasus kepemilikan senjata api.

Gugatan ini diajukan oleh istri Kivlan, Dwitularsih Sukowati. Hakim memutuskan menunda sidang setelah pihak tergugat, Kapolri tidak menghadiri sidang.

Penundaan ini sempat diwarnai argumentasi antara kuasa hukum Dwitularsih yang dipimpin Tonin Tachta Singarimbun dengan majelis hakim.

Baca: Profil Lengkap Kabupaten Penajam Paser Utara, Lokasi Ibukota Baru Indonesia Pilihan Presiden Jokowi

Awalnya hakim Toto memutuskan untuk menunda sidang hingga pekan depan dengan alasan pihak termohon tidak hadir. Namun Tonin meminta agar sidang hanya ditunda selama tiga hari dan langsung masuk ke agenda pembuktian.

"Kalau satu kali saja gak datang. Ini sudah dua kali. Karena banyak polisi di sini yang mulia. Kalau dipanggil lagi, kapan mereka belajar mentaati pengadilan. Kami ingin ini langsung pembuktian saja yang mulia," tutur Tonin di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jln Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (26/8/2019).

Dalam persidangan, Tonin mengatakan bahwa tiga hari adalah batas minimal. Menurutnya, kliennya tersiksa selama menunggu di penjara.

Namun, hakim Toto tetap bersikukuh bahwa sidang akan ditunda hingga Senin pekan depan (2/9/2019).

Berita Rekomendasi

"Sidang ditutup, ditunda hingga Senin tanggal 2. Dengan perintah panggilan terakhir dengan catatan kepada termohon. Kepada pemohon hadir tanpa panggilan," ujar hakim Toto.

Baca: BREAKING NEWS - Dua Motor Adu Moncong di Jombang, Nyawa Pria Lamongan Ini Tak Terselamatkan

Seperti diketahui, gugatan tersebut terdaftar nomor 101/Pid.pra/2019/PN.Jkt.Sel. Istri Kivlan menggugat penangkapan, penahanan, dan penyitaan atas Kivlan Zen terkait kasus kepemilikan senjata api.

Sebelumnya, 4 berkas gugatan praperadilan dilayangkan secara terpisah oleh Kivlan karena keberatan permohonannya ditolak hakim praperadilan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas