Sidang Gugatan Perdata Mulan Jameela Masuki Agenda Putusan
Sidang gugatan perdata Mulan Jameela dan delapan caleg lainnya terhadap DPP Partai Gerindra memasuki agenda pembacaan putusan
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang gugatan perdata Mulan Jameela dan delapan caleg lainnya terhadap DPP Partai Gerindra memasuki agenda pembacaan putusan pada hari ini, Senin (26/8/2019).
"Agenda pembacaan putusan," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Achmad Guntur, saat dihubungi, Senin (26/8/2019).
Menjelang putusan, kuasa hukum DPP Partai Gerindra Zulraihan berharap hakim memberikan putusan yang terbaik bagi kedua kubu.
"Harapan Gerindra sih inginnya penyelesaian masalah ini diselesaikan di internal partai aja," tutur Zulraihan.
Sebelumnya, Mulan Jameela bersama delapan caleg Partai Gerindra lainnya menggugat partainya secara perdata.
Mereka menginginkan dinyatakan oleh Gerindra lolos ke parlemen sebagai anggota legislatif.
Sedianya untuk menentukan caleg yang terpilih sebagai anggota legislatif perolehan suara pada Pileg.
Namun, para penggugat meminta nama mereka dinyatakan sebagai anggota legislatif oleh Partai Gerindra.
Baca: Pemeran Rinjani, Ana Riana Ceritakan Pengalamannya Nikah Bohongan di Tukang Ojek Pengkolan
Baca: Kepala RSPAD: Standar Tes Kesehatan Capim KPK seperti Capres-Cawapres
"Dari penggugat meminta dinyatakan bahwa tergugat berhak menentukan kadernya ini sebagai kader anggota legislatif," ujar Humas PN Jaksel, Achmad Guntur, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (16/7/2019).
Gugatan perdata para caleg teregistrasi dengan nomor 520/Pdt.Sus.Parpol/2019/PN JKT.SEL.
Dalam berkas gugatannya, mereka mendasarkan pada Pasal 15 ayat (2) UU Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik bahwa anggota partai politik mempunyai hak dalam menentukan kebijakan serta hak memilih dan dipilih.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.