Ahli: Peran Sofyan Basir Fasilitasi Pemberian Suap Dapat Dijerat Hukum
Tak hanya itu, Sofyan juga diduga meminta salah satu direkturnya untuk berhubungan langsung dengan Eni Saragih dan Johannes Kotjo.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menggelar sidang kasus suap proyek pengadaan PLTU Riau-1 yang menjerat terdakwa Sofyan Basir, mantan Direktur Utama PT PLN (Persero).
Pada Senin (26/8/2019) ini, sidang beragenda pemeriksaan saksi. JPU KPK menghadirkan dua ahli. Mereka yaitu, ahli hukum pidana Agustinus Pohan dan Abdul Fickar Hadjar.
Sofyan didakwa membantu mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan mantan Sekjen Golkar Idrus Marham menerima suap dari pengusaha Blackgold Natural Resources Johannes B Kotjo dalam kasus suap proyek PLTU Riau 1.
Dia dikenai Pasal 12 a juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 56 KUHP.
Baca: KPU: Keputusan Status Pencalegan Mulan Jameela cs Hanya Mengikat Partai Gerindra
Baca: Soal Kebiri Kimia, Wakil Ketua Komisi IX DPR Lebih Setuju Kebiri Permanen
Baca: Usai Kecelakaan, PT KAI DAOP I Jakarta Tutup Perlintasan Sebidang Liar Demi Keselamatan
Abdul Fikar Hajar menjelaskan mengenai penafsiran pembantuan dalam pasal yang didakwakan kepada Sofyan. Menurut dia, pasal 15 pada UU Pemberantasan Korupsi mau tidak mau harus dicantolkan dengan pasal 56 KUHP.
“Untuk kepastian mestinya dijunctokan. Pasal 15 untuk penegasan ancaman pidana,” ungkap Fickar.
Dia mengatakan penetapan juncto itu berlaku karena Sofyan memiliki kewenangan sebagai dirut PLN pada saat kasus terjadi.
Meskipun tidak menerima suap, kata dia, pejabat berwenang dapat dikenai hukum pidana karena secara tidak langsung memfasilitasi suap itu.
Mendengarkan keterangan dari Fickar, Soesilo Aribowo, selaku penasihat hukum Sofyan, belum mengungkap apakah kliennya mengetahui dan berniat membantu suap.
Namun, dia merasa kliennya tidak terlibat. Apalagi, dia menegaskan, di persidangan sebelumnya, pihaknya sudah mendengar kesaksian dari Eni dan Kotjo.
“Dari beberapa kesaksian fakta, tidak ada satu pun yang mengatakan Sofyan mengetahui pemberian Kotjo kepada Eni,” tutur Soesilo.
Sebelumnya, dalam perkara suap proyek PLTU Riau 1 yang menelan biaya USD 900 juta ini, KPK sudah menetapkan Sofyan Basir sebagai tersangka keempat menyusul pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo, mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham.
Sofyan diduga menerima janji fee proyek dengan nilai yang sama dengan Eni Saragih dan Idrus Marham dari salah satu pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd Johannes Kotjo.