Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Catat Tahun 2020, Ada 20 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama

Ia menuturkan, para menteri pada prinsipnya menyetujui usulan libur nasional dan cuti bersama ini

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Catat Tahun 2020, Ada 20 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama
Lendy Ramadhan/Tribunnews.com
Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kenudayaan (Menko PMK), Puan Maharani berikan keterangan mengenai keinginannya setelah lulus kuliah di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (5/3/2019). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pemerintah telah menyepakati tahun 2020, memiliki 16 Hari Libur Nasional dan 4 hari Cuti Bersama.

Kesepakatan ini dicapai usai Rapat Tingkat Menteri (RTM) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020 yang dipimpin oleh Menko PMK, Puan Maharani, di kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, pada Selasa pagi (27/8/2019).

Rapat tersebut dihadiri Menteri PAN RB Syafruddin, Menteri Agama Lukman Hakim Syafuddin, dan Menteri Tenaga Kerja M.Hanif Dhakiri.

Ia menuturkan, para menteri pada prinsipnya menyetujui usulan libur nasional dan cuti bersama ini hanya Menteri Agama yag meminta agar ke depan untuk penyebutan Hari Raya Nyepi untuk Umat Hindu diganti menjadi ‘Hari Suci Nyepi.’

Baca: Rencana Pemindahan Ibu Kota ke Kalimantan Disoroti Media Asing dengan Kekhawatiran

“Infrastruktur kita semuanya di tahun depan (2020---red) Inysa Allah sudah lebih baik dari tahun ini, semoga tidak banyak kendala berarti dan pengamanan serta transportasi selama mudik dan balik juga berjalan dengan lancar,” kata Menko PMK.

Kesepakatan Libur Nasional dan Cuti Bersama di Tahun 2020 ini juga mempertimbangkan Peraturan Pemerintah No. 24 tahun 1976 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil; Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Sipil Negara; Keputusan Presiden No. 3 Tahun 1983 tentang Perubahan Atas Kepres 251/1967 tentang Hari Libur Nasional sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keppres No. 10 Tahun 1971; dan Peraturan Presiden No. 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara.

Baca: Sudah Dibangun Megah, Terminal Bus Pondok Cabe Tetap Saja Sepi

Usai rapat, Menko PMK dan para menteri kemudian menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2020.

Berita Rekomendasi

Adapun Libur Nasional dan Cuti Bersama yang disepakati antara lain:

1. 1 Januari, Tahun Baru 2020 Masehi

2. 25 Januari, Tahun Baru Imlek 2571 Kongzili

3. 22 Maret, Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW

4. 25 Maret, Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1942

5. 10 April, Wafat Isa Al Masih

6. 1 Mei, Hari Buruh Internasional

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas