Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Garap Kasus Korupsi Ijin Usaha Tambang di Kotawaringin Timur, KPK Periksa 2 PNS

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan kedua saksi dimintai keterangan untuk tersangka Supian Hadi.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Garap Kasus Korupsi Ijin Usaha Tambang di Kotawaringin Timur, KPK Periksa 2 PNS
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPK melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi memeriksa terkait kasus penyalahgunaan wewenang dalam pemberian ijin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah tahun 2010-2012, Selasa (27/8/2019).

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan kedua saksi dimintai keterangan untuk tersangka Supian Hadi.

"Hari ini penyidik memeriksa dua orang saksi untuk tersangka SH dalam kasus penyalahgunaan wewenang dalam pemberian ijin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan tengah tahun 2010-2012," kata Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta.

Dua orang saksi tersebut antara lain Kabid PTSP Dinas PMPTSP Provinsi Kalimantan Tengah Mulyo Suharto dan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kotawaringin Timur Fajrurahman selaku Mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi periode 2010-2015.

Baca: Fakta Penolakan Gubernur Papua - Lukas Enembe oleh Mahasiswa Papua di Surabaya

Baca: Paksa Dua Anaknya Makan Kotoran Anjing, Perempuan Amerika Dipenjara

Baca: Jusuf Kalla Tidak Yakin Ibu Kota Negara Bisa Mulai Pindah Pada 2024

Baca: Prediksi Skor Persija Jakarta vs PSM Makassar Liga 1 2019, Ajang Balas Dendam Tim Macan Kemayoran

"Penyidik mendalami keterangan saksi terkait proses perizinan tambang di Kota Waringin Timur," kata Febri.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, Supian Hadi, sebagai tersangka korupsi dalam penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Berita Rekomendasi

Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif, pun menyayangkan sampai terjadinya korupsi di sektor sumber daya alam (SDA).

"KPK sangat prihatin atas kondisi ini bagaimana potensi sumber daya alam yang begitu besar dikuasai hanya oleh sekelompok pengusaha," ucap Laode di Gedung Merah Putih KPK Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (1/2/2019).

Menurutnya, berdasarkan kajian SDA KPK juga menemukan sejumlah persoalan terkait tumpang tindih wilayah dan potensi kerugian keuangan negara dari praktik bisnis yang tidak beretika dan melanggar aturan.

"Di antaranya menunggak pajak, tidak membayar royalti, dan tidak melakukan jaminan reklamasi pasca tambang," imbuhnya.

Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, KPK menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pemberian izin usaha pertambangan terhadap tiga perusahaan di lingkungan Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun 2010-2012.

Tersangka Supian Hadi selaku Bupati Kotawaringin Timur periode 2010-2015 diduga telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekomonian.

"Dalam pemberian izin usaha pertambangan kepada PT FMA (Fajar Mentaya Abadi), PT BI (Billy Indonesia), dan PT AIM (Aries Iron Mining) di Kabupaten Kotawaringin Timur periode 2010-2015," tutur Laode.

Supian Hadi disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas