Ketua Komisi XI DPR RI Minta Anggaran Untuk Pemindahan Ibu Kota Dipecah
Pemerintah memprediksi anggaran proyek pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Kalimantan Timur mencapai Rp 486 triliun.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah memprediksi anggaran proyek pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Kalimantan Timur mencapai Rp 486 triliun.
Dana tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU), dan Swasta.
Sebesar Rp 93,5 triliun atau 19,2 persen anggaran proyek akan bersumber dari APBN.
Ketua Komisi XI Melchias Markus Mekeng menyarankan kepada pemerintah untuk memecah dana pemindahan ibu kota dalam beberapa tahun.
"Jadi menurut hemat saya memang harus dibagi bagi. Dan kalau memang ini sudah ada Undang-undang tentang ibu kotanya ya dibikin multiyears anggaran," ujar Mekeng di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, (26/8/2019).
Baca: Ibu Kota Negara Pindah ke Kaltim, Pemerintah Jamin Tidak Akan Merusak Hutan
Baca: Download MP3 Lagu Chintya Gabriella yang Berjudul Percaya Aku, Lengkap dengan Lirik
Baca: Podium di MotoGP Inggris Tambah Kepercayaan Diri Vinales Hadapi Tes di Misano
Baca: Jusuf Kalla Tidak Yakin Ibu Kota Negara Bisa Mulai Pindah Pada 2024
Karena menurut Mekeng tidak mungkin anggaran untuk proyek pembangunan ibu kota baru dimasukan ke dalam satu tahun anggaran.
Menurutnya anggaran APBN sudah dialokasikan untuk kebutuhan belanja lainnya.
"Kemampuan APBN kita kan juga sudah terkotak-kotak dengan segala macam keperluan, pendidikan, kesehatan, dan transfer daerah," katanya.
Menurut Mekeng pemerintah nantinya yang akan mengatur anggaran yang diperlukan setiap tahunnya disesuaikan dengan tabel waktu pengerjaan proyek.
Hanya saja anggaran baru bisa dialokasikan bila Rancangan undang-undang terkait ibu kota baru sudah diusulkan pemerintah.
"Kalau mungkin membuat desain bisa bisa saja dia masuk ke dalam anggaran PU (pekerjaan umum), atau anggaran Bappenas untuk membuat, mendesain. Tapi untuk proses pembangunan tentunya kelengkapan undang-undang yang dibutuhkan harus ada. Engga bisa main anggarkan tanpa ada UU. Kalau engga, nanti penggunaannya kan menyalahi aturan," pungkasnya.
4 pertimbangan
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan hasil kajian pemerintah mengenai lokasi ideal untuk pembangunan ibu kota baru Republik Indonesia.
Melalui serangkaian kajian selama tiga tahun ke belakang, Jokowi menetapkan dua wilayah di Provinsi Kalimantan Timur sebagai lokasi pembangunan ibu kota baru.
"Hasil kajian-kajian tersebut menyimpulkan bahwa lokasi ibu kota baru yang paling ideal adalah di sebagian Kabupaten Penajam Paser Utara dan sebagian di Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur," ujar Jokowi di Istana Negara, Senin (26/8/2019).