Live Streaming TVOne ILC Malam Ini, Tema: Pemerkosa Anak Divonis Kebiri: Setimpalkah?
Inilah link live streaming TVOne acara ILC, Selasa (27/8/2019) malam ini. Tema: setimpalkah pemerkosa anak divonis kebiri?
Penulis: Sri Juliati
Editor: Miftah
Inilah link live streaming TVOne acara ILC, Selasa (27/8/2019) malam ini. Tema: setimpalkah pemerkosa anak divonis kebiri?
TRIBUNNEWS.COM - Simak link live streaming TVOne acara ILC, Selasa (27/8/2019) malam ini.
Acara Indonesia Lawyers Club (ILC) kembali hadir di TVOne, Selasa (27/8/2019) malam ini pukul 20.00 WIB.
Program talkshow yang dipandu jurnalis senior Karni Ilyas ini akan membahas tema yang ramai diperbincangan, bersama narasumber ternama.
Anda dapat menyaksikan ILC malam ini di HP, lewat link live streaming yang diberikan Tribunnews.com.
(Link live streaming ILC ada di akhir berita)
Baca: Fakta Pemerkosa 9 Anak Mojokerto Dihukum Kebiri Kimia, Alasannya hingga Kata Dokter
Baca: Hukuman kebiri kimia pertama untuk pemerkosa anak belum bisa diterapkan tanpa petunjuk teknis
ILC malam ini akan membahas tema "Pemerkosa Anak Divonis Kebiri: Setimpalkah?"
Diketahui, hukuman kebiri kimia ramai dibicarakan masyarakat setelah Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto menjatuhkan vonis itu pada Muh Aris (20).
Lelaki yang berprofesi sebagai tukang las itu menjadi terpidana pertama di Mojokerto yang harus menjalani hukuman kebiri kimia.
Ia terbukti melakukan perkosaan terhadap 9 anak sejak 2015 dan baru diringkus polisi pada 26 Oktober 2018.
Selain divonis kebiri kimia, Aris juga harus menjalani hukuman kurungan 12 tahun penjara dan denda Rp 100 juta, subsider 6 bulan kurungan.
Ia melakukan aksinya sejak tahun 2015 dan baru diringkus polisi pada 26 Oktober 2018.
Baca: Pemerkosa Anak asal Mojokerto Takut Dikebiri: Lebih Baik Saya Dihukum Mati
Baca: TERPOPULER: Seputar Kebiri Kimia dan Cara Kerja Kebiri Kimia, Vonis yang Dijatuhkan Pemerkosa 9 Anak
Awalnya, Aris "hanya" dikenai hukuman penjara dan denda.
Munculnya hukuman kebiri merupakan pertimbangan dan keputusan para hakim di PN Mojokerto.
Putusan pidana 12 tahun kurungan dan kebiri kimia terhadap Aris sudah inkrah berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya.
Vonis hukuman pidana bagi predator anak itu tertuang dalam Putusan PT Surabaya dengan nomor 695/PID.SUS/2019/PT SBY, tertanggal 18 Juli 2019.
Putusan itu menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto.
Sayangnya, hukuman kebiri kimia yang dijatuhkan pada Aris, terancam dibatalkan.
Sebab, hukuman ini menuai pro dan kontra dari berbagai kalangan, satu di antaranya atas nama HAM.
Tema inilah yang akan dibahas di ILC nanti malam, pukul 20.00 WIB.
"9 anak mjd korban predator seksual. Perilaku Aris yg amoral, diganjar hukuman setimpal. 12 tahun penjara, denda 100 juta & dikebiri secara kimia."
"Vonis yg dijatuhkan terancam dibatalkan, pro kontra atas nama HAM mjd alasan. #ILCPemerkosaDivonisKebiri Selasa Pkl 20.00 WIB tvOne," tulis akun Instagram ILC.
Lantas, apa sebenarnya kebiri kimia?
Seperti yang ditulis Metro UK, testis pria berisi sumber dorongan seksual, ada banyak hormon kunci di sana.
Kebiri adalah menghilangkan semua dorongan-dorongan itu.
Pengebirian bisa dilakukan dengan bedah, yang melibatkan pengangkatan testis, atau menginjeksikan bahan kimia.
Untuk kebiri kimia, pengobatan dilakukan untuk mengurangi tingkat hormon testosteron pada pria.
Kebiri kimia dilakukan melalui pemberian obat-obatan antiandrogen, baik dalam bentuk pil atau lebih umum melalui suntikan.
Ada beberapa efek samping pada pengebirian kimia, hanya beberapa yang mengancam jiwa.
Dalam beberapa kasus, laki-laki yang dikebiri kimia dapat mengalami ginekomastia (pertumbuhan kelenjar susu).
Selain itu, laki-laki yang dikebiri juga bisa mengalami pengurangan otot dan peningkatan massa lemak tubuh serta melemahnya tulang.
Dalam jangka panjang dapat menyebabkan penyakit kardiovaskular dan osteoporosis, diberitakan Metro UK.
Hukuman kebiri kimia ini pun menuai pro dan kontra, satu di antaranya soal HAM.
Dilansir dari Kompas.com, Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Choirul Anam menilai, pidana kebiri kimia terhadap Aris, tidak sesuai dengan prinsip HAM.
Menurut Choirul, hukuman kebiri kimia justru menghilangkan esensi penegakan hukum.
"Kita bukan negara yang barbar, bangsa kita beradab."
"Tindakan penghukuman harus bisa diukur, tindakan penghukuman juga harus bisa dipertanggungjawabkan," kata Choirul di Kantor LBH Surabaya, Jalan Kidal, Tambaksari, Surabaya, Senin (26/8/2019).
Dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) pernah menolak jadi eksekutor hukuman kebiri yang rencananya akan menjadi hukuman tambahan bagi pelaku kejahatan seksual pada anak.
Pelaksanaan hukuman kebiri oleh dokter dianggap melanggar Sumpah Dokter dan Kode Etik Kedokteran Indonesia.
"Kita tidak menentang perppu mengenai tambahan hukuman kebiri."
"Namun, eksekusi penyuntikan janganlah seorang dokter," ujar Ketua Umum IDI Ilham Oetama Marsis dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (9/6/2016).
Marsis menegaskan, IDI mendukung kebijakan pemerintah untuk memberikan hukuman seberat-beratnya kepada pelaku kekerasan seksual pada anak.
Namun, mereka menolak dilibatkan dalam pelaksanaan hukuman kebiri atau menjadi eksekutor.
Sementara itu, Ketua PN Mojokerto, Muslim mengatakan, berdasarkan fakta hukum, hukuman berat kepada para pelaku kejahatan seksual khususnya perkosaan terhadap anak-anak, penting diberikan agar memberi efek jera.
Menurut Muslim, keputusan para hakim menjatuhkan vonis kebiri kimia terhadap Aris didasarkan pada fakta hukum di persidangan serta pertimbangan dari hakim berdasarkan fakta-fakta yang terungkap.
Berdasarkan fakta persidangan, terpidana melakukan perkosaan terhadap 9 anak dengan usia korban rata-rata 6-7 tahun.
Selain itu, efek perbuatannya menimbulkan perasaan sedih yang mendalam pada keluarga korban.
Dia mengakui, hukuman kebiri kimia sempat memunculkan wacana potensi pelanggaran HAM terkait putusan tersebut.
Namun, kata Muslim, guna memberikan keadilan dan kepastian hukum, wacana dan perdebatan tersebut sebaiknya tidak perlu diteruskan.
"Tadi ada pertanyaan juga terkait hukuman (kebiri kimia) ini, apa itu tidak melanggar HAM."
"Nah, terdakwa ini melanggar HAM lebih dulu, merampas hak anak kecil sehingga anak kecil ini masa depannya menjadi suram," ujar Muslim saat ditemui Kompas.com di Pengadilan Negeri Mojokerto, Senin (26/8/2019).
Live Streaming ILC di TVOne
ILC hadir di TVOne, Selasa (27/8/2019) malam ini pukul 20.00 WIB.
Karni Ilyas dan sejumlah narasumber akan membahas tema tentang Pemerkosa Anak Divonis Kebiri: Setimpalkah?
Anda dapat menyaksikan ILC malam ini di HP, lewat link live streaming yang diberikan Tribunnews.com.
Berikut link live streaming ILC di TVOne nanti malam:
(Tribunnews.com/Sri Juliati/Tiara Shelavie)