Live Streaming TVOne ILC Malam Ini, Tema: Pemerkosa Anak Divonis Kebiri: Setimpalkah?
Inilah link live streaming TVOne acara ILC, Selasa (27/8/2019) malam ini. Tema: setimpalkah pemerkosa anak divonis kebiri?
Penulis: Sri Juliati
Editor: Miftah
Inilah link live streaming TVOne acara ILC, Selasa (27/8/2019) malam ini. Tema: setimpalkah pemerkosa anak divonis kebiri?
TRIBUNNEWS.COM - Simak link live streaming TVOne acara ILC, Selasa (27/8/2019) malam ini.
Acara Indonesia Lawyers Club (ILC) kembali hadir di TVOne, Selasa (27/8/2019) malam ini pukul 20.00 WIB.
Program talkshow yang dipandu jurnalis senior Karni Ilyas ini akan membahas tema yang ramai diperbincangan, bersama narasumber ternama.
Anda dapat menyaksikan ILC malam ini di HP, lewat link live streaming yang diberikan Tribunnews.com.
(Link live streaming ILC ada di akhir berita)
Baca: Fakta Pemerkosa 9 Anak Mojokerto Dihukum Kebiri Kimia, Alasannya hingga Kata Dokter
Baca: Hukuman kebiri kimia pertama untuk pemerkosa anak belum bisa diterapkan tanpa petunjuk teknis
ILC malam ini akan membahas tema "Pemerkosa Anak Divonis Kebiri: Setimpalkah?"
Diketahui, hukuman kebiri kimia ramai dibicarakan masyarakat setelah Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto menjatuhkan vonis itu pada Muh Aris (20).
Lelaki yang berprofesi sebagai tukang las itu menjadi terpidana pertama di Mojokerto yang harus menjalani hukuman kebiri kimia.
Ia terbukti melakukan perkosaan terhadap 9 anak sejak 2015 dan baru diringkus polisi pada 26 Oktober 2018.
Selain divonis kebiri kimia, Aris juga harus menjalani hukuman kurungan 12 tahun penjara dan denda Rp 100 juta, subsider 6 bulan kurungan.
Ia melakukan aksinya sejak tahun 2015 dan baru diringkus polisi pada 26 Oktober 2018.
Baca: Pemerkosa Anak asal Mojokerto Takut Dikebiri: Lebih Baik Saya Dihukum Mati
Baca: TERPOPULER: Seputar Kebiri Kimia dan Cara Kerja Kebiri Kimia, Vonis yang Dijatuhkan Pemerkosa 9 Anak
Awalnya, Aris "hanya" dikenai hukuman penjara dan denda.
Munculnya hukuman kebiri merupakan pertimbangan dan keputusan para hakim di PN Mojokerto.