Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Live Streaming TVOne ILC Malam Ini, Tema: Pemerkosa Anak Divonis Kebiri: Setimpalkah?

Inilah link live streaming TVOne acara ILC, Selasa (27/8/2019) malam ini. Tema: setimpalkah pemerkosa anak divonis kebiri?

Penulis: Sri Juliati
Editor: Miftah
zoom-in Live Streaming TVOne ILC Malam Ini, Tema: Pemerkosa Anak Divonis Kebiri: Setimpalkah?
INSTAGRAM/@indonesialawyersclub-SURYA
Live Streaming TVOne ILC Malam Ini, Tema: Pemerkosa Anak Divonis Kebiri: Setimpalkah? 

Inilah link live streaming TVOne acara ILC, Selasa (27/8/2019) malam ini. Tema: setimpalkah pemerkosa anak divonis kebiri?

TRIBUNNEWS.COM - Simak link live streaming TVOne acara ILC, Selasa (27/8/2019) malam ini.

Acara Indonesia Lawyers Club (ILC) kembali hadir di TVOne, Selasa (27/8/2019) malam ini pukul 20.00 WIB.

Program talkshow yang dipandu jurnalis senior Karni Ilyas ini akan membahas tema yang ramai diperbincangan, bersama narasumber ternama.

Anda dapat menyaksikan ILC malam ini di HP, lewat link live streaming yang diberikan Tribunnews.com.

(Link live streaming ILC ada di akhir berita)

M Aris saat menjalani pemeriksaan polisi (Kiri). Kanan: M Aris saat menjalani pidana di kepolisian
M Aris saat menjalani pemeriksaan polisi (Kiri). Kanan: M Aris saat menjalani pidana di kepolisian (SURYA.co.id/Danendra Kusuma/Febrianto)

Baca: Fakta Pemerkosa 9 Anak Mojokerto Dihukum Kebiri Kimia, Alasannya hingga Kata Dokter

Baca: Hukuman kebiri kimia pertama untuk pemerkosa anak belum bisa diterapkan tanpa petunjuk teknis

ILC malam ini akan membahas tema "Pemerkosa Anak Divonis Kebiri: Setimpalkah?"

Berita Rekomendasi

Diketahui, hukuman kebiri kimia ramai dibicarakan masyarakat setelah Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto menjatuhkan vonis itu pada Muh Aris (20).

Lelaki yang berprofesi sebagai tukang las itu menjadi terpidana pertama di Mojokerto yang harus menjalani hukuman kebiri kimia.

Ia terbukti melakukan perkosaan terhadap 9 anak sejak 2015 dan baru diringkus polisi pada 26 Oktober 2018.

Selain divonis kebiri kimia, Aris juga harus menjalani hukuman kurungan 12 tahun penjara dan denda Rp 100 juta, subsider 6 bulan kurungan.

Ia melakukan aksinya sejak tahun 2015 dan baru diringkus polisi pada 26 Oktober 2018.

Baca: Pemerkosa Anak asal Mojokerto Takut Dikebiri: Lebih Baik Saya Dihukum Mati

Baca: TERPOPULER: Seputar Kebiri Kimia dan Cara Kerja Kebiri Kimia, Vonis yang Dijatuhkan Pemerkosa 9 Anak

Awalnya, Aris "hanya" dikenai hukuman penjara dan denda.

Munculnya hukuman kebiri merupakan pertimbangan dan keputusan para hakim di PN Mojokerto.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas