Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Live Streaming TVOne ILC Malam Ini, Tema: Pemerkosa Anak Divonis Kebiri: Setimpalkah?

Inilah link live streaming TVOne acara ILC, Selasa (27/8/2019) malam ini. Tema: setimpalkah pemerkosa anak divonis kebiri?

Penulis: Sri Juliati
Editor: Miftah
zoom-in Live Streaming TVOne ILC Malam Ini, Tema: Pemerkosa Anak Divonis Kebiri: Setimpalkah?
INSTAGRAM/@indonesialawyersclub-SURYA
Live Streaming TVOne ILC Malam Ini, Tema: Pemerkosa Anak Divonis Kebiri: Setimpalkah? 

Ada beberapa efek samping pada pengebirian kimia, hanya beberapa yang mengancam jiwa.

Dalam beberapa kasus, laki-laki yang dikebiri kimia dapat mengalami ginekomastia (pertumbuhan kelenjar susu).

Selain itu, laki-laki yang dikebiri juga bisa mengalami pengurangan otot dan peningkatan massa lemak tubuh serta melemahnya tulang.

Dalam jangka panjang dapat menyebabkan penyakit kardiovaskular dan osteoporosis, diberitakan Metro UK.

Hukuman kebiri kimia ini pun menuai pro dan kontra, satu di antaranya soal HAM.

Dilansir dari Kompas.com, Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Choirul Anam menilai, pidana kebiri kimia terhadap Aris, tidak sesuai dengan prinsip HAM.

Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Choirul Anam di Kantor Komnas HAM Menteng Jakarta Pusat pada Kamis (8/8/2019).
Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Choirul Anam di Kantor Komnas HAM Menteng Jakarta Pusat pada Kamis (8/8/2019). (Tribunnews.com/Gita Irawan)

Menurut Choirul, hukuman kebiri kimia justru menghilangkan esensi penegakan hukum.

Berita Rekomendasi

"Kita bukan negara yang barbar, bangsa kita beradab."

"Tindakan penghukuman harus bisa diukur, tindakan penghukuman juga harus bisa dipertanggungjawabkan," kata Choirul di Kantor LBH Surabaya, Jalan Kidal, Tambaksari, Surabaya, Senin (26/8/2019).

Dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) pernah menolak jadi eksekutor hukuman kebiri yang rencananya akan menjadi hukuman tambahan bagi pelaku kejahatan seksual pada anak.

Pelaksanaan hukuman kebiri oleh dokter dianggap melanggar Sumpah Dokter dan Kode Etik Kedokteran Indonesia.

"Kita tidak menentang perppu mengenai tambahan hukuman kebiri."


"Namun, eksekusi penyuntikan janganlah seorang dokter," ujar Ketua Umum IDI Ilham Oetama Marsis dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (9/6/2016).

Marsis menegaskan, IDI mendukung kebijakan pemerintah untuk memberikan hukuman seberat-beratnya kepada pelaku kekerasan seksual pada anak.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas