Pansel Cecar Irjen Firli Soal Dugaan Gratifikasi Menginap Dua Bulan di Hotel
Atas pertanyaan itu, Firli yang kini menjabat sebagai Kapolda Sumatera Selatan (Sumsel) mengaku senang karena diberi ruang untuk klarifikasi
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pertanyaan publik yang masuk ke Pansel Capim KPK soal capim Irjen Firli Bahuri yang diduga menerima gratifikasi selama dua bulan menginap di Hotel turut jadi perhatian.
Pertanyaan itu dikonfirmasi langsung oleh ketua Pansel Yenti Garnasih pada Firli, Selasa (27/8/2019) saat uji publik dan tes wawancara di gedung 3 lantai 1, Setneg, Jakarta Pusat.
"Ada masukan ramai berkaitan gratifikasi. Saya bingung kalau gratifikasi kok gak ditangkap dari kemarin. Tolong dijelaskan pas pindah dari Lombok ke Jakarta, bapak menginap di Hotel kan dua bulan. Informasinya ada pihak tertentu yang membayar. Ini masukan dari masyarakat. Saya menyampaikan, tidak menuduh. Apa bapak bisa klarifikasi karena ini banyak ditanyakan," tanya Yenti.
Baca: Kadin Usul, Moda Transportasi di Ibu Kota Baru Gunakan Kendaraan Listrik
Atas pertanyaan itu, Firli yang kini menjabat sebagai Kapolda Sumatera Selatan (Sumsel) mengaku senang karena diberi ruang untuk klarifikasi termasuk di hadapan awak media yang meliput tahap seleksi capim.
"Ini kesempatan saya untuk jelaskan. Saya sesungguhnya sudah baca akan banyak yang tanyakan ini. Dalam kesempatan ini akan saya jelaskan," ucap jenderal bintang dua itu.
"Saya betul menginap di Grand Legi Lombok selama dua bulan dari 24 April-26 Juni. Saya menginap disana karena anak saya masih SD, istri saya harus mengawasi anak. Sementara saya harus pindah ke Jakarta," ungkap Firli.
Baca: Kementan: Optimalkan Rawa, Sumsel Pasti Surplus Beras
Selama hampir dua bulan menginap, lanjut Firli, istrinya membayarkan langsung ketika check in tanggal 24 April, uang tunai Rp 50 juta yang dibungkus dengan amplop coklat.
Firli menegaskan selama menginap di hotel, dirinya sama sekali tidak pernah dibayari oleh pihak manapun. Ketika awal menjadi Kapolda Sumsel, empat hari menginap disana, Firli membayar sendiri untuk biaya hotel.
"Saya ini orang yang rajin mencatat. Saya juga bawa invoice, bisa saya bacakan nomornya. Tanggal 24 April istri saya bayar 50 juta, lalu 26 juni bayar Rp 5.174.450. Invoice ini keluar tanggal 28 Mei," tegas Firli sambil mengangkat dan menunjukkan invoice ke arah para panelis.
Baca: Ditangkap di Lampung, Eksekutor Pembunuhan di Sukabumi Masih Diinterogasi di Polda Metro
"Jadi tidak benar saya terima gratifikasi menginap di hotel. Saya punya harga diri, 35 tahun jadi polisi saya tidak pernah memeras dan meminta-minta pada siapapun. Ini penjelasan saya yang resmi. Selama ini saya selalu berdamai dengan diri saya," tambah dia.