Pemerintah Tetapkan 16 Hari Libur Nasional dan 4 Hari Cuti Bersama untuk Tahun 2020, Ini Daftarnya
Pemerintah menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020, Selasa (27/8/2019). Disepakati terdapat 16 hari libur nasional dan 4 hari cuti
Penulis: Daryono
Editor: Gigih
Pemerintah Tetapkan 16 Hari Libur Nasional dan 4 Hari Cuti Bersama untuk Tahun 2020, Ini Daftarnya
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020, Selasa (27/8/2019).
Dikutip dari laman resmi Sekretariat Kabinet, disepakati terdapat 16 hari libur nasional dan 4 hari cuti bersama.
Penetapan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahuan 2020 ditetapkan setelah digelar Rapat Tingkat Menteri (RTM) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020 yang dipimpin oleh Menko bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Puan Maharani, di Gedung Kemenko PMK, Jakarta, Selasa (28/8) pagi.
Para menteri yang hadir dalam RTM itu, yaitu Menteri PAN RB Syafruddin, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, dan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakir.
Pada prinsipnya semua menteri yang hadir menyetujui usulan libur nasional dan cuti bersama yang disampaikan oleh Menko PMK Puan Maharani.
Baca: Pengemudi Bentor Dipergoki Warga saat Cabuli Gadis Berkebutuhan Khusus, Sudah Lucuti Pakaian Korban
Hanya Menteri Agama yang meminta agar ke depan penyebutan Hari Raya Nyepi untuk Umat Hindu diganti menjadi ‘Hari Suci Nyepi’.
Menko PMK selanjutnya mengajak para menteri untuk menyimak ketentuan cuti bersama terutama untuk Hari Raya Idul Fitri terkait arus mudik dan balik Lebaran.
“Infrastruktur kita semuanya di tahun depan (2020, red) Inysa Allah sudah lebih baik dari tahun ini, semoga tidak banyak kendala berarti dan pengamanan serta transportasi selama mudik dan balik juga berjalan dengan lancar,” kata Puan.
Kesepakatan Libur Nasional dan Cuti Bersama di Tahun 2020 ini mempertimbangkan Peraturan Pemerintah No. 24 tahun 1976 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil; Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Sipil Negara.
Lalu, Keputusan Presiden No. 3 Tahun 1983 tentang Perubahan Atas Kepres 251/1967 tentang Hari Libur Nasional sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keppres No. 10 Tahun 1971; dan Peraturan Presiden No. 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara.
Selain itu juga mempertimbangkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi Pemerintah dan Swasta dalam melaksanakan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020.
Usai rapat, Menko PMK dan para menteri kemudian menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2020.
Berikut Libur Nasional dan Cuti Bersama 2020 yang disepakati: