Survei Membuktikan, Mayoritas ASN Pusat Tolak Pindah ke Ibukota Baru, Ngotot Menolak, Ini Sanksinya
Survei Membuktikan, Mayoritas ASN Pusat Tolak Pindah ke Ibukota Baru, Ngotot Menolak, Ini Sanksinya
Editor: Agung Budi Santoso
TRIBUNNEWS.COM - Pemindahan ibu kota negara ke Kalimantan Timur juga berdampak pada pekerjaan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Seluruh Aparatur Sipil Negara di tingkat pusat harus siap dipindahkan ke ibu kota baru, tegas Badan Kepegawaian Negara (BKN).
ASN tidak boleh menolak apabila dipindahtugaskan.
"Kan saat daftar sudah jelas sebagai ASN harus siap ditempatkan dimana saja di wilayah NKRI," kata Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan kepada Kompas.com, Selasa (27/8/2019).
Hal ini disampaikan Ridwan menanggapi hasil survei yang menyebut para ASN menolak pindah ke ibu kota baru.
• Jokowi Pindah Ibu Kota Indonesia, Berikut Deretan Foto & Video Pesona Penajam Paser Utara dan Kukar!
Ridwan meyakini penolakan para ASN itu hanya spontanitas saat ditanya oleh surveyor.
Namun, jika memang nantinya sudah ada perintah dari negara untuk dipindahtugaskan, maka Ridwan yakin mayoritas ASN tidak akan menolak.
Ridwan pun menegaskan akan ada sanksi bagi ASN yang menolak untuk dipindahtugaskan.
"Sesuai UU ada aturannya terkait sanksi, tapi kita jangan bicara jauh ke sana dulu, karena ini kan prosesnya masih panjang," ujar Ridwan.
Ridwan mengaku sampai saat ini belum ada keputusan kementerian/lembaga mana saja yang akan dipindah ke Ibu Kota baru.