Pemuda di Mojokerto Divonis Penjara dan Kebiri di Usia Muda, Ini Alasan Hakim Beri Hukuman Tersebut
Penuntut umum mengaku tidak pernah mengajukan tuntutan hukuman kebiri. Namun hakim memutuskan beri hukuman kebiri setelah tahu fakta di persidangan.
Editor: Tiffany Marantika Dewi

TRIBUNNEWS.COM - Pelaku pencabulan di bawah umur yaitu Muh Aris asal Mojokerto yang masih berusia 20 tahun, terpaksa menjalani hukuman penjara dan kebiri kimia, setelah melakukan pencabulan pada anak dibawa umur.
Sebanyak 10 anak di bawah lima tahun menjadi korban Aris.
Kejari Mojokerto, Rudy Hartono pun menjelaskan alasan hakim menjatuhkan vonis kebiri, sedangkan terpidana masih berusia cukup muda.
Hal itu disampaikan pada acara Indonesia Lawyers Club yang tayang di tvOne.
Acara tersebut diunggah di channel YouTube Indonesia Lawyers Club dengan judul 'Kenapa Aris Harus Dikebiri? Ini Penjelasan Kajari Mojokerto' yang tayang pada Selasa (28/8/2019).
Rudy mengaku tidak pernah mengajukan hukum kebiri pada Aris, karena mengingat umur terpidana yang masih cukup muda.
"Saya berfikir, terdakwa masih berusia sangat muda dan dia masih ada kemungkinan setelah menjalani pidana badan, akan berubah dipikiran saya," ucap Rudy.
Sehingga ia dan penuntut umum sepakat, untuk hanya memberikan hukuman penjara tanpa memberikan hukuman kebiri.
"Sehingga saya sampaikan kepada Pak Sarip, selaku penuntut umumnya 'ya sudah ketentuannya 17 tahun denda Rp 100 juta dengan subsider 6 bulan' dibacakan oleh jaksanya," ucap Rudy.
Namun, ia tekejut setelah mengetahui putusan dari hakim, yang menjatuhi Aris dengan hukuman penjara yang lebih ringan.