Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Pemuda di Mojokerto Divonis Penjara dan Kebiri di Usia Muda, Ini Alasan Hakim Beri Hukuman Tersebut

Penuntut umum mengaku tidak pernah mengajukan tuntutan hukuman kebiri. Namun hakim memutuskan beri hukuman kebiri setelah tahu fakta di persidangan.

Editor: Tiffany Marantika Dewi
zoom-in Pemuda di Mojokerto Divonis Penjara dan Kebiri di Usia Muda, Ini Alasan Hakim Beri Hukuman Tersebut
INSTAGRAM/@indonesialawyersclub-SURYA
Live Streaming TVOne ILC Malam Ini, Tema: Pemerkosa Anak Divonis Kebiri: Setimpalkah? 

TRIBUNNEWS.COM - Pelaku pencabulan di bawah umur yaitu Muh Aris asal Mojokerto yang masih berusia 20 tahun, terpaksa menjalani hukuman penjara dan kebiri kimia, setelah melakukan pencabulan pada anak dibawa umur.

Sebanyak 10 anak di bawah lima tahun menjadi korban Aris.

Kejari Mojokerto, Rudy Hartono pun menjelaskan alasan hakim menjatuhkan vonis kebiri, sedangkan terpidana masih berusia cukup muda.

Hal itu disampaikan pada acara Indonesia Lawyers Club yang tayang di tvOne.

Acara tersebut diunggah di channel YouTube Indonesia Lawyers Club dengan judul 'Kenapa Aris Harus Dikebiri? Ini Penjelasan Kajari Mojokerto' yang tayang pada Selasa (28/8/2019).

Rudy mengaku tidak pernah mengajukan hukum kebiri pada Aris, karena mengingat umur terpidana yang masih cukup muda.

"Saya berfikir, terdakwa masih berusia sangat muda dan dia masih ada kemungkinan setelah menjalani pidana badan, akan berubah dipikiran saya," ucap Rudy.

Berita Rekomendasi

Sehingga ia dan penuntut umum sepakat, untuk hanya memberikan hukuman penjara tanpa memberikan hukuman kebiri.

"Sehingga saya sampaikan kepada Pak Sarip, selaku penuntut umumnya 'ya sudah ketentuannya 17 tahun denda Rp 100 juta dengan subsider 6 bulan' dibacakan oleh jaksanya," ucap Rudy.

Namun, ia tekejut setelah mengetahui putusan dari hakim, yang menjatuhi Aris dengan hukuman penjara yang lebih ringan.

Baca Selengkapnya >>>

Sumber: TribunWow.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas