Peneliti LIPI: Tiada Maaf Kepada Koruptor
Artinya, dia menegaskan, jangan diberi celah lagi pada mantan koruptor untuk kembali menduduki jabatan.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Indria Samego mendukung usulan Bawaslu dan KPU terkait pelarangan pencalonan eks koruptor diatur dalam Undang-undang.
Untuk itu perlu segera pemerintah dan DPR RI merevisi UU No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, khusus tentang pelarangan pencalonan eks koruptor.
"Kita sepakat agar zero tolerance, tiada maaf pada koruptor," tegas Indria Samego yang juga anggota dewan pakar The Habibie Center, Rabu (28/8/2019).
Artinya, dia menegaskan, jangan diberi celah lagi pada mantan koruptor untuk kembali menduduki jabatan.
Karena dia melihat, bila tidak dilarang, maka tindakan korupsi akan kembali terulang terjadi.
Baca: Cari Asisten Pribadi, Hotman Paris Tawarkan Barbie Kumalasari, Cocok Tidak?
Bawaslu dan KPU Harap Larangan Eks Koruptor Segera Disahkan dalam UU Pilkada
Ketua Bawaslu Abhan menghadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (28/8/2019).
Kedatangan Abhan untuk melaporkan kinerja Bawaslu dalam mengawasi Pemilu 2019 dan persiapan kontestasi Pilkada 2020.
Selain itu, kata Abhan, Bawaslu juga menyampaikan perlu dilakukan revisi terbatas.
Baca: DPR Tunggu RUU Ibu Kota Baru dari Pemerintah
Ia mencontohkan yang perlu diperbaiki, seperti syarat pelarangan calon peserta Pilkada bagi seseorang berstatus mantan terpidana kasus korupsi agar diperkuat di dalam undang-undang.
"Tidak cukup dengan PKPU (Peraturan KPU), karena kalau PKPU nanti, norma undang-undangnya masih membolehkan, nanti jadi masalah kembali," ujarnya.
"Seperti pengalaman saat di Pileg tahun 2019, ketika PKPU mengatur napi koruptor, kemudian diuji di Mahkamah Agung dan ditolak. Itu jangan sampai terulang," sambung Abhan.
Menurutnya, hal tersebut diusulkan ke Presiden, dimana undang-undang yang harus direvisi terbatas maupun meyeluluruh yaitu terkait syarat peserta Pilkada pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
"Tadi kami melakukan usulan itu kepada pemerintah, dan kami juga menyerahkan naskah akademik atas usulan revisi UU 10 tahun 2016," ujar Abhan.
Baca: Dihadiri Influencer Populer, PopStar Rayakan Ultah Pertama dengan Meriah
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.