Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Respons Hakim Nawawi Sikapi Praperadilan Tersangka Korupsi: Ini Tamparan Keras untuk KPK

Hakim Pengadilan Tinggi Bali Nawawi Pomolango yang kini menjadi calon pimpinan KPK menjelaskan para tersangka yang berhasil memenangkan praperadilan.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Respons Hakim Nawawi Sikapi Praperadilan Tersangka Korupsi: Ini Tamparan Keras untuk KPK
Tribunnews.com/ Theresia Felisiani
Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Capim KPK) Nawawi Pomolango usai menjalani tes uji publik dan wawancara, Rabu (28/8/2019) di Gedung 3, Lantai 1, Setneg, Jakarta Pusat. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK atau Pansel ‎KPK, Yenti Garnasih berharap dengan hadirnya calon berlatar belakang hakim ke depan KPK bisa menang melawan upaya hukum sejumlah tersangka korupsi.

Diketahui belakangan banyak tersangka kasus korupsi di KPK yang berani melawan dengan menepuh praperadilan.

Tampaknya praperadilan sudah menjadi trend para tersangka.

Tidak bisa dipungkiri, sejumlah tersangka berhasil menang melawan KPK.

Baca: Korban Pembunuhan yang Jasadnya Ditemukan di Kebon Pisang Dikenal Jarang Curhat dan Humoris

Baca: Biem Benyamin: PAMMI DKI Akan Bangun Museum Musik Dangdut

Baca: Alasan Pemerintah Blokir Internet di Papua, Twitter Disebut Media Paling Banyak Menyebarkan Hoax

Baca: Pembunuhan Pupung Sadili dan Anak Tiri Ada Kaitannya dengan Utang Miliaran? Ini Kata Polisi

"Apabila bapak disana (KPK), ada harapan bisa menjaga agar kalau terjadi praperadilan, KPK menang. Setuju tidak?" tanya Yenti, Rabu (28/8/2019) saat uji publik dan ‎wawancara di Gedung 3, Lantai 1, Setneg, Jakarta Pusat.

Menjawab hal tersebut, Hakim Pengadilan Tinggi Bali Nawawi Pomolango yang kini menjadi calon pimpinan KPK menjelaskan para tersangka yang berhasil memenangkan praperadilan.

BERITA TERKAIT

"Jadi sampai saat ini bu, ada kurang lebih lima praperadilan KPK yang dikabulkan. Ini sebetulnya tamparan keras di luar keputusan Mahkamah Agung terhadap Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT)‎," ujar Nawawi.

Ia pun menyoroti agar KPK berhati-hati dalam menetapkan tersangka.

"Mereka (KPK) tidak hati-hati di dalam penetapan tersangka mengingat ada batasan tidak boleh menghentikan status atau SP3. Kalau ‎tidak boleh SP3, jangan teledor dalam penetapan tersangka," tegas Nawawi.

Berikut beberapa praperadilan terakhir yang dihadapi KPK vs tersangka korupsi :

1. Miryam Haryani dalam kasus memberikan keterangan palsu.

2. Rohadi dalam kasus suap dan gratifikasi.

3. Bupati Nganjuk Taufiqurrahman dalam kasus korupsi pembangunan jembatan serta perbaikan jalan.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas