Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Setya Novanto Minta Dibebaskan dari Hukuman

Upaya PK itu diajukan agar mantan Ketua DPR RI itu dapat bebas dari jerat hukuman kasus korupsi KTP-Elektronik.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Setya Novanto Minta Dibebaskan dari Hukuman
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terpidana kasus e-KTP Setya Novanto bersaksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1, dengan terdakwa mantan Dirut PLN Sofyan Basir di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (12/8/2019). Sidang kali ini beragendakan mendengarkan keterangan saksi. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Melalui pengajuan PK itu, dia mengharapkan agar kliennya dapat diputus bebas.

"Bebas lah, kami menyatakan dakwaan itu tidak terbukti dan dakwaan yang dianggap terbukti itu dakwaan yang salah," tambahnya.

Untuk diketahui, Setya Novanto divonis 15 tahun penjara serta diwajibkan membayar denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan di tingkat pertama atau Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Selain itu, hakim Pengadilan Tipikor juga mengganjar Setnov membayar uang pengganti sebesar USD7,3 juta yang apabila tidak dibayarkan maka harta bendanya akan disita dan dilelang. Jika hartanya tidak mencukupi, maka akan diganti pidana 2 tahun penjara.

Baca: Bisa Bangun Rumah Rp 10 Miliar Pakai Dana Sendiri, Nikita Mirzani Sudah Tak Butuh Suami Tajir Lagi

Atas putusan tersebut, Setya Novanto maupun jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mengajukan banding‎. Berdasarkan aturan PK, Setnov diperbolehkan mengajukan upaya hukum luar biasa yakni PK walaupun tidak mengajukan upaya hukum banding dan kasasi.

Setnov sendiri telah menjalani masa hukuman sekitar satu tahun setelah divonis bersalah karena terbukti melakukan korupsi proyek pengadaan e-KTP yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2,3 triliun.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas