Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Capim KPK Nilai OTT Keliru Secara Hukum, Ini Jawaban KPK

Febri memastikan OTT yang telah dilakukan KPK selama ini telah sesuai dengan kewenangan KPK yang diatur dalam Undang-Undang 30 Tahun 2002, KUHAP

Penulis: Gita Irawan
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Capim KPK Nilai OTT Keliru Secara Hukum, Ini Jawaban KPK
Tribunnews.com/Fransiskus Adhiyuda
Calon Pimpinan Komisi Pemberatasan Korupsi (Capim KPK) Johanis Tanak kepada awak media usai seleksi wawancara dan uji publik capim KPK di gedung Sesneg, Jakarta, Kamis (28/8/2019). 

Ia mengatakan, dalam pemberantasan tindak pidana korupsi terdapat pencegahan dan penindakan.

Dalam pencegahan, kata Johanis, sebaiknya KPK jika sudah mengetahui ada seseorang yang akan melakukan tindak pidana penyuapan atau korupsi, yang bersangkutan dipanggil dan ditanya kemudian membuat surat yang dikirim ke seluruh lembaga penegak hukum termasuk Mahkamah Agung.

"Ini kita cegah supaya uang negara tidak keluar," katanya.

Dengan demikian, apabila ia terpilih menjadi pimpinan KPK, maka ia pun akan memberi masukan tersebut kepada pimpinan lainnya.

"Kalau setuju bahwa ini tidak sesuai dengan teori atau prinsip-prinsip ilmu hukum, kenapa kita harus terapkan? Kita cari solusi terbaik yang lebih baik lagi untuk bangsa. Karena pemberantasan korupsi rasiologisnya itu bagaimana pejabat tidak menyalahgunakan kewenangan sehingga uang negara tidak hilang," pungkasnya.

Sebelumnya, dalam seleksi wawancara dan uji publik capim KPK, Johanis sempat ditanya oleh salah satu panelis tentang cara pencegahan terhadap korupsi yang besar dan sistemik.

Pertanyaan tersebut diajukan oleh salah satu panelis, Meutia Gani.

Berita Rekomendasi

Setelah sempat menjelaskan, Johanis Tanak yang merupakan capim dari unsur kejaksaan ini memberikan salah satu contoh kasus korupsi yang sedang berlangsung.

"Meikarta itu investasi besar. Tapi terhalang oleh satu tindakan, yakni OTT. Yang namanya OTT, operasi adalah kegiatan terencana. Secara hukum, arti tangkap tangan adalah tindak pidana yang terjadi dan ditangkap saat itu juga," ungkap Johanis.

Untuk itu, ia mengatakan, idealnya KPK memanggil para terduga pelaku tersebut terlebih dahulu.

Apalagi, lanjut Johanis, dibandingkan dengan sekarang yang menangkap, menyidik, dan menahan yang bersangkutan akan menghamburkan uang negara yang begitu banyak.

"Dalam konteks korupsi, kita ingin jangan sampai uang negara dihambur-hambur," jelasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas