FKPPI DKI Desak Pemerintah Tindak Tegas Demonstrasi yang Diwarnai Pengibaran Bendera Bintang Kejora
Putra putri purnawirawan dan putra putri TNI-Polri DKI Jaya angkat bicara menyikapi maraknya demonstrasi dengan mengibarkan bendera bintang kejora.
Editor: Adi Suhendi
![FKPPI DKI Desak Pemerintah Tindak Tegas Demonstrasi yang Diwarnai Pengibaran Bendera Bintang Kejora](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/arif-bawon-77.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Putra putri purnawirawan dan putra putri TNI-Polri DKI Jaya angkat bicara menyikapi maraknya demonstrasi dengan mengibarkan bendera bintang kejora.
Ketua Pengurus Daerah IX Keluarga Besar Forum Komunikasi Putra Putri Purnawirawan dan Putra Putri TNI-Polri (FKPPI) DKI Jaya, Arif Bawono, mengatakan pihaknya menuntut agar pemerintah mengambil langkah tegas dan terukur menindak para pelakunya.
"Menuntut pemerintah untuk mengambil langkah-langkah tegas dan terukur, dalam menyikapi demonstrasi oleh kelompok separatis Papua yang dengan terang-terangan telah menginjak-injak dan menghina kehormatan dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan mengibarkan bendera separatis (bintang kejora) pada saat melakukan aksi termasuk di seberang Istana Negara," kata Arif Bawono dalam keterangan persnya, Kamis (29/8/2019).
Baca: Kendalikan Perdagangan Narkoba dari Malaysia, Harta Adam 18 Mobil Mewah dan Aset Rp 28 M Disita
Baca: Papua Kembali Rusuh, Jokowi: Saya Minta Masyarakat Tetap Tenang
Baca: Daftar Harga HP Terbaru Bulan Agustus 2019 : Samsung hingga Xiaomi
Selain itu, pihaknya pun meminta agar pemerintah mengumumkan penyebutan status Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) diganti menjadi Gerombolan Separatis Bersenjata (GSB) yang telah mengganggu keamanan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Bukan hanya itu, Keluarga Besar Forum Komunikasi Putra Putri Purnawirawan dan Putra Putri TNI-Polri DKI Jaya pun mengajak seluruh elemen anak bangsa untuk melakukan perlawanan terhadap pengibaran bendera separatis di tanah air dengan melakukan pengibaran bendera merah putih di lingkungan masing-masing.
"Mengajak seluruh elemen anak bangsa untuk terus melakukan pengibaran bendera Merah Putih di tempat tinggal, kendaraan, kantor, kampus, dan lingkungan sekitar," katanya.
Ia pun mengingatkan pemerintah, pihaknya akan melakukan tindakan tegas terhadap berbagai bentuk aksi pengibaran bendera separatis bintang kejora bila pemerintah tak kunjung menindaknya.
"Kami akan mengkonsolidasikan seluruh elemen masyarakat berdasarkan Pasal 30 ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi 'tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara'," ujarnya.