Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Keterangan Agen FBI Perkuat Alasan Setya Novanto Minta Dibebaskan, Begini Reaksi KPK

Mantan Ketua DPR RI yang menjadi terpidana 15 tahun kasus korupsi KTP Elektronik atau e-ktp, Setya Novanto alias Setnov, minta dibebaskan atas kasus y

Editor: ade mayasanto
zoom-in Keterangan Agen FBI Perkuat Alasan Setya Novanto Minta Dibebaskan, Begini Reaksi KPK
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terpidana kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto menjalani sidang peninjauan kembali (PK) di gedung Tipikor, Jakarta, Rabu (28/8/2019 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua DPR RI yang menjadi terpidana 15 tahun kasus korupsi KTP Elektronik atau e-ktp, Setya Novanto alias Setnov, minta dibebaskan atas kasus yang menjeratnya.

Dilaporkan bahwa Setya Novanto mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan perkaranya ke Mahkamah Agung (MA).

//

Salah satu petitum atau tuntutan Setya Novanto adalah dibebaskan dari hukuman kasus korupsi e-ktp yang menjeratnya.

Sidang perdana PK perkara Setya Novanto digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, pada Rabu (28/8), dengan agenda pembacaan permohonan PK.

Setya Novanto bersama penasihat hukumnya, Maqdir Ismail, menghadiri sidang tersebut.

"Mengadili, menerima dan mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali dari pemohon PK untuk seluruhnya dan membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 130/Pid.Sus/TPK/2017/PN.Jkt.Pst," ujar Maqdir saat membacakan permohonan PK, dilansir Tribunnews.com.

Berita Rekomendasi

Dalam tuntutannya, Setya Novanto meminta majelis hakim menyatakan dia tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi e-ktp sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Selain itu, Setya Novanto juga meminta majelis hakim membebaskannya selaku terpidana dan memulihkan hak-hak, kedudukan, harkat serta martabatnya.

Kepada majelis hakim, Setya Novanto juga meminta agar memerintahkan jaksa untuk mengeluarkannya dari Lembaga Pemasayarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, tempat dia menjalani hukuman.

"Namun, apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon kiranya majelis hakim Peninjauan Kembali memberi putusan seadil-adilnya," tambahnya.

Setya Novanto yang tengah menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin Bandung, menghadiri sidang gugatan PK-nya ini.

Saat itu Setya Novanto tampil dengan mengenakan kemeja biru dan berkacamata, dengan penampilan brewok pada wajahnya.

Baca berita selengkapnya di >>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>

Sumber: Tribun Kaltim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas