Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Operasi Patuh Jaya Digelar Mulai Hari Ini, Berikut Pesan Wakapolda Metro Jaya

Wakapolda Metro Jaya Brigjen Wahyu Hadiningrat mengatakan, angka kecelakaan di wilayah DKI Jakarta meningkat 90 persen pada tahun 2018.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Operasi Patuh Jaya Digelar Mulai Hari Ini, Berikut Pesan Wakapolda Metro Jaya
Twitter @TMCPoldaMetro
Operasi Kepolisian Patuh Jaya 2019 di Jl.Kemanggisan Jakarta Barat. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakapolda Metro Jaya Brigjen Wahyu Hadiningrat mengatakan, angka kecelakaan di wilayah DKI Jakarta meningkat 90 persen pada tahun 2018.

Angka kecelakaan yang tercatat Operasi Patuh Jaya 2018 mencapai 212.685 pelanggaran.

"Pada pelaksanaan Operasi Patuh Jaya tahun 2018 sejumlah 212.685 pelanggaran, meningkat 90 persen dari tahun 2017 dengan jumlah tilang sebanyak 69.906 lembar dengan teguran 142.779," kata Wahyu dalam apel Operasi Patuh Jaya 2019 di Lapangan Promoter Polda Metro Jaya, Kamis (29/8/2019).

Oleh karena itu, Operasi Patuh Jaya kembali digelar pada tahun 2019. Operasi Patuh Jaya 2019 digelar mulai 29 Agustus hingga 11 September 2019 dengan melibatkan 2.389 personel gabungan.

Baca: Kapolri: Anggota TNI yang Gugur di Deiyai sedang Menjaga Kendaraan Berisi Senjata

Baca: Kesedihan Mbah Misem, Ibu 3 Kerangka di Banyumas, Masak Banyak Tiap Lebaran Berharap Anak Pulang

Nantinya, Wahyu menambahkan, operasi itu diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas, mengurangi angka kecelakaan, dan meningkatkan ketertiban dalam berlalu lintas di wilayah DKI Jakarta.

"Salah satu yang menjadi fokus perhatian kita adalah keselamatan dalam lalu lintas yang sering diabaikan. Operasi ini diharapkan bisa mewujudkan pemeliharaan keamanan dan keselamatan dalam berlalu lintas," kata Wahyu.

Adapun tujuh jenis pelanggaran yang menjadi target operasi adalah :

Berita Rekomendasi

1. Pengemudi yang melawan arus

2. Pengemudi yang berusia di bawah 17 tahun

3. Pengemudi yang menggunakan rotator atau rotator yang bukan peruntukannya

4. Pengemudi yang menggunakan ponsel saat mengendarai kendaraan bermotor

5. Pengemudi dan penumpang sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI

6. Pengemudi kendaraan bermotor yang menggunakan narkoba atau minuman keras

7. Pengemudi yang berkendara melebihi batas kecepatan

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas