Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pegiat Anti-Korupsi Dilaporkan ke Polisi Terkait Calon Pimpinan KPK, Putri Gus Dur: Aneh

Anita Wahid, menanggapi kabar dua pegiat anti-korupsi yakni Ketua YLBHI Asfinawati dan Kordinator ICW Adnan Topan Husodo dilaporkan ke polisi.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Pegiat Anti-Korupsi Dilaporkan ke Polisi Terkait Calon Pimpinan KPK, Putri Gus Dur: Aneh
Tribunnews.com/ Gita Irawan
Putri Presiden Ke-4 Republik Indonesia sekaligus anggota Perempuan Indonesia Anti Korupsi, Anita Wahid di Gedung Merah Putih KPK Jakarta pada Kamis (29/8/2019). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Putri Presiden ke-4 Republik Indonesia sekaligus anggota Perempuan Indonesia Anti Korupsi, Anita Wahid, menanggapi kabar dua pegiat anti-korupsi yakni Ketua YLBHI Asfinawati dan Kordinator ICW Adnan Topan Husodo dilaporkan ke polisi karena diduga menyebarkan berita bohong.

Anita Wahid mengaku heran dengan pelaporan tersebut.

Menurutnya, biasanya yang kerap dilaporkan adalah Pimpinan KPK bukan dari masyarakat sipil yang mengawal seleksi calon pimpinan KPK.

Hal itu disampaikan Anita Wahid usai mendatangi Pimpinan KPK di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Kamis (29/8/2019).

"Aneh aja sih sebenarnya. Kalau dulu, serangan banyak sekali ke Pimpinan KPK dari bertahun-tahun lalu. Sekarang tidak hanya pada lembaga KPK sendiri tapi juga kepada kelompok orang yang dianggap mendukung KPK. Salah satu bentuknya seperti itu (pelaporan). Ini tidak hanya sekadar serangan dilaporkan," kata Anita Wahid.

Baca: Respons Ketua Pansel Sikapi Undang KPK: Kok Anda Tahu, Undangannya Tertulis Rahasia

Baca: Peluang Lionel Messi dan Virgil van Dijk Raih Dua Gelar dalam UEFA Awards Malam Ini

Baca: Kemenaker Tindak TKA Diduga Bekerja Tanpa Prosedur di PHE ONWJ

Tidak hanya itu, Anita juga melihat serangan terhadap upaya pemberantasan korupsi juga dilakukan pihak tertentu lewat pembentukan wacana atau narasi-narasi.

Berita Rekomendasi

"Serangan narasi juga banyak. Semacam misalnya Taliban KPK-lah, dibilang masyarakat sipil punya agenda tertentu lah. Padahal ya agenda kita dari dulu semenjak KPK berdiri ya cuma ini. Memastikan integritas tetap ada di KPK," kata Anita Wahid.

Anita Wahid sendiri berharap kepada kepolisian agar tidak menanggapi kaporan tersebut.

Itu karena menurutnya laporan tersebut bermuatan keberpihakan terhadap capim tertentu jika dilihat berdasarkan kronologi munculnya laporan tersebut.

"Ya harapannya tidak usah dilihat kasusnya. Kasus ini terlihat sekali, berdasarkan waktu, kronologi, ini sangat berhubungan dengan masalah keberpihakan dukungan terhadap siapa. Jadi untuk apa lagi diteruskan kasusnya?" kata Anita.

Baca: 4 Awak Kapal Indonesia Diselamatkan Kapal Penangkap Ikan Jepang Yang Terbalik di Hokkaido

Baca: Baru Dilantik Jadi Kepala Desa di Malang, 2 Orang Ini Langsung Masuk Penjara

Dilansir dari Kompas.com, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono membenarkan polisi telah menerima laporan dugaan penyebaran berita bohong dengan terlapor juru bicara KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dan dua anggota Koalisi Capim KPK.

Pelapor menyebut dirinya sebagai pemuda kawal KPK dan masyarakat DKI Jakarta.

Laporan tersebut diterima, Rabu (28/8/2019).

"Itu biasa ya ada laporan yang masuk. Kalau memang ada seseorang yang merasa dirugikan dan menyangkut dugaan pidana, seseorang berhak melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian," kata Argo saat dikonfirmasi wartawan, Kamis ini.

Saat ini, kepolisian sedang menyelidiki laporan tersebut.

Argo menambahkan, penyidik akan memanggil pihak pelapor dan terlapor yang terlibat dalam kasus itu guna dimintai keterangan lebih lanjut.

"Prosedurnya yaitu pelapornya nanti kami mintai keterangan, termasuk saksi-saksi yang lain. Setelah itu selesai, baru kami gelarkan, apakah laporan itu masuk tindak pidana atau tidak," ujar Argo.

Dihubungi terpisah, pelapor yang bernama Agung Zulianto mengatakan, dirinya melaporkan tiga orang atas dugaan penyebaran berita bohong.

Tiga orang itu yakni Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati, Koordinator Indonesia Corruption Watch Adnan Topan Husodo, dan Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

Agung mengatakan, ketiganya dilaporkan karena menyampaikan pernyataan yang menimbulkan kegaduhan serta menurunkan integritas KPK.

Pernyataan itu dikutip oleh sejumlah media online.

"Kalau beritanya tanggal 19 Mei 2019 disampaikan koordinator ICW, Adnan Topan, sumbernya Jawapos.com. Untuk pemberitaan Ketua Umum YLBHI, Asfinawati dikutip Kumparan.com tanggal 25 Agustus 2019," ungkap Agung.

"Sementara itu, jubir KPK menyampaikan tanggal 24 agustus 2019 sumbernya Tribunnews. Dia bilang menemukan beberapa dugaan pelanggaran dalam pemilihan calon pimpinan KPK seperti dugaan penerimaan gratifikasi dan penerimaan lain yang menghambat kerja KPK. Seharusnya, pernyataan seperti itu tidak disampaikan," kata dia.

Dalam laporannya, Agung melampirkan dokumen berupa tangkapan layar pemberitaan media online.

Agung menuding tiga orang itu telah melangar Pasal 28 Ayat 2 Jo Pasal 45 Ayat 2 Jo Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

20 nama

Sebelumnya Panitia Seleksi Calon Pimpinan (Pansel Capim) KPK mengumumkan sejumlah nama yang lolos dalam proses seleksi profile assessment atau penilaian profil.

Pengumuman dilakukan di lobby Kantor Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), Jakarta Pusat, pada hari ini, Jumat siang (23/8/2019).

Ketua Panitia Seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2023 Yenti Ganarsih mengatakan, 20 nama tersebut berasal dari berbagai latar belakang.

Sebelumnya 40 nama itu mengikuti seleksi Profile Assessment yang dilakukan pada 8-9 Agustus 2019, di Lemhanas RI Jakarta.

Baca: Mantan Bupati Garut Terjaring Operasi Satpol PP di Hotel, Ini yang Terjadi Selanjutnya

"Nantinya setelah dinyatakan lolos, peserta wajib mengikuti tes kesehatan pada 26 Agustus 2019, wawancara dan uji publik 27-29 Agustus 2019," kata Yenti.

Berikut nama-nama Capim KPK yang Lolos Profile Assessment berdasarkan abjad :

1 . Alexander Marwata - Komisioner KPK

2. Antam Novambar - Anggota Polri

3. Bambang Sri Herwanto - Anggota Polri

4. Cahyo RE Wibowo - Karyawan BUM

5. Firli Bahuri - Anggota Polri

6. I Nyoman Wara - Auditor BPK

7. Jimmy Muhamad Rifai Gani - Penasihat Menteri Desa

8. Johanis Tanak - Jaksa

9. Lili Pintauli Siregar - Advokat

10. Luthfi Jayadi Kurniawan - Dosen

11. Jasman Pandjaitan - Pensiunan Jaksa

12. Nawawi Pomolango - Hakim

13. Neneng Euis Fatimah - Dosen

14.. Nurul Ghufron - Dosen

15. Roby Arya - PNS Seskab

16. Sigit Danang Joyo - PNS Kemenkeu

17. Sri Handayani - Anggota Polri

18. Sugeng Purnomo - Jaksa

19. Sujarnako - Pegawai KPK

20. Supardi - Jaksa

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas