Dewan Pers Desak Pemerintah Cabut Blokir Internet di Papua dan Papua Barat
Desakan ini turut datang dari anggota Dewan Pers, Ahmad Djauhar saat ditemui di Kantor Staf Presiden (KSP), Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah pihak termasuk Dewan Pers mendesak pemerintah mencabut pemblokiran internet di Papua dan Papua Barat.
Desakan ini turut datang dari anggota Dewan Pers, Ahmad Djauhar saat ditemui di Kantor Staf Presiden (KSP), Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (30/8/2019) usai pertemuan para tokoh Papua dan Papua Barat dengan perwakilan KSP.
Diketahui dalam pertemuan tersebut, KSP mengundang perwakilan sejumlah lembaga dan organisasi, seperti Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Komnas HAM dan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI).
Baca: Dibakar Massa, KPU Papua Akan Dirikan Kantor Darurat
Hadir juga Dirjen Aplikasi dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Komnas Perempuan, serta Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), termasuk Dewan Pers. Seluruh Perwakilan ini diterima langsung oleh Deputi V KSP Jaleswari Pramodhawardhani.
"Tadi ada permintaan pemblokiran internet di sana dicabut. Karen itu menimbulkan orang di mana pun sulit untuk mencari info yang benar. Seperti apa sih, kok jadi kayak ada yang disembunyikan," tutur Ahmad.
Baca: Pembelaan Prada DP Agar Hukumannya Diringankan, Ibu Vera Oktaria Ngamuk: Kamu Harus Dihukum Mati
Ahmad berpendapat akses internet yang dibuka kembali akan membuat informasi terbuka dan berkembang.
Justru dengan dibukanya akses internet, menurut Ahmad, kondisi ini akan membuat masyarakat lebih paham dan mereka bisa membaca informasi dari media mainstream.
"Mereka akan mencari ke media mainstream, yang lebih teruji. Kalau dari medsos ini kan tidak ada yang bertanggung jawab," tegasnya.
Mendengar usulan itu, diungkap Ahmad, pemerintah merespons positif permintaan pencabutan blokir internet di Papua dan Papua Barat.
Baca: Ahmad Dhani Buka Suara Soal Perceraiannya dengan Maia Estianty, Langsung Jatuhkan Talak 3 Kala Itu
Bahkan pemerintah juga menyadari pemblokiran ini dapat menimbulkan kesimpangsiuran informasi.
Untuk diketahui Kemenkominfo sejak Rabu (21/8/2019) memblokir akses internet di Papua dan Papua Barat. Buntut dari pemblokiran ini sejumlah organisasi masyarakat mendatangi kantor Kemenkominfo untuk menyampaikan somasi dan meminta akses internet kembali dibuka.
Baca: Rahasia Ritual Ruth Sahanaya Jaga Kondisi Tubuh
Jaringan komunikasi baik itu SMS serta telepon di Jayapura, Papua sempat terganggu.
Telkomsel menyebut layanan telepon dan SMS Telkomsel di Papua untuk sementara mengalami gangguan pada Kamis (29/8/2019).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.