Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

DPR Siapkan Draf Revisi UU MD3, NasDem: Jangan Digunakan hanya untuk Kepentingan Kekuasaan

NasDem menilai tidak perlu revisi UU MD3 untuk penambahan pimpinan MPR RI.

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in DPR Siapkan Draf Revisi UU MD3, NasDem: Jangan Digunakan hanya untuk Kepentingan Kekuasaan
dpr.go.id
Anggota Komisi IX DPR Irma Suryani mengatakan revisi Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) yang di konsutasikan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) ke DPR terkait kefarmasian dilakukan untuk menambah kewenangan serta memperkuat BPOM. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Badan Legislasi DPR RI telah menyiapkan draf revisi Undang-undang MPR, DPR, DPD, dan DPR (MD3) untuk menambah jumlah pimpinan MPR pada periode 2019-2024.

Draf yang telah disiapkan tersebut yakni pimpinan MPR menjadi 10 yakni 9 perwakilan fraksi serta 1 dari unsur DPD.

NasDem menilai tidak perlu revisi UU MD3 untuk penambahan pimpinan MPR RI.

Karena revisi UU MD3 ini menurut Ketua DPP NasDem, Irma Suryani Chaniago, hanya untuk bagi-bagi kursi kekuasaan di MPR RI.

"UU MD 3 sebaiknya tidak digunakan hanya untuk kepentingan kekuasaan semata. Apalagi cuma untuk bagi bagi kursi," tegas anggota DPR RI ini kepada Tribunnews.com, Jumat (30/8/2019).

Kalau terlalu dipaksanakan, dia mengingatkan, citra wakil rakyat akan semakin berkurang di mata publik.

Baca: Pemerintah Kerja Keras Cari Solusi di Papua

"Rakyat sudah jenuh melihat tontonan sinetron parlemen yang seperti ini dan menurut saya, ini yang men-downgrade image parlemen," tegas mantan jurubicara TKN Joko Widodo (Jokowi)-Maruf Amin ini.

BERITA REKOMENDASI

Karena itu NasDem menolak revisi UU MD3 untuk menambah kursi pimpinan MPR RI menjadi 10 orang.

"Ini akan membebani APBN," jelas Irma.

DPR Siapkan Draf Revisi Undang-undang MD3

Badan Legislasi DPR RI telah menyiapkan draf revisi Undang-undang MPR, DPR, DPD, dan DPR (MD3) untuk menambah jumlah pimpinan MPR pada periode 2019-2024. Draf yang telah disiapkan tersebut yakni pimpinan MPR menjadi 10 yakni 9 perwakilan fraksi serta 1 dari unsur DPD.

"Yang saya pernah lihat itu di Baleg itu memang sudah dibuat suatu draf, draf ini adalah memang tugas dari Baleg untuk menyiapkan bila mana suatu waktu-waktu itu diperlukan, itu hanya 9+1," ujar Wakil Ketua Baleg, Firman Soebagyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, (28/8/2019).


Menurut Firman, draf tersebut dipersiapkan sambil menunggu keputusan politik mengenai penambahan pimpinan MPR dari masing-masing partai politik.

Baca: Ditemukan Potongan Tulang Manusia, Kebakaran Pasar Pemangkat di Sambas Diduga Akibat Aksi Bakar Diri

"Ini masih dalam draf yang disiapkan oleh Baleg yang secara resmi bukan dari materi yang harus kita bahas, karena masih ada menunggu keputusan dari pimpinan partai,"katanya.

Firman sendiri belum mengetahui bagaimana kemungkinan jumlah pimpinan MPR nanti. Apakah akan kembali ke 5 atau menjadi 10. Menurutnya politik sangat dinamis, sehingga draf tersebut dibuat.

"Oleh karena itu politik kan dinamis seperti yang pernah kita lakukan seperti masa jabatan di periode lalu. Itu kan ketika terjadi tarik menarik setelah pak Setya Novanto terpilih menjadi ketua DPR, itu kan langsung deadlock di situ," ujarnya.

Sebelumnya, Wakil Sekretaris Jenderal DPP PAN Saleh Partaoanan Daulay mengusulkan agar kursi Pimpinan MPR RI berjumlah 10, terdiri dari sembilan yang berasal dari fraksi dan satu orang mewakili kelompok DPD RI.

“Awal periode ini kan pimpinan MPR 5 orang. Setelah beberapa saat, dirubah menjadi 8 orang. Tentu sangat baik jika pimpinan yang akan datang disempurnakan menjadi 10 orang dengan rincian 9 mewakili fraksi-fraksi dan 1 mewakili kelompok DPD. Soal siapa ketuanya, bisa dimusyawarahkan untuk mencapai mufakat.” kata Saleh di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, (12/8/2019).

Baca: Keluarga Korban Tak Tega Lihat Mayat Terbakar di Dalam Mobil di Bekasi

Menurut Saleh , MPR harus dijadikan sebagai lembaga politik kebangsaan di mana semua fraksi dan kelompok menyatu. Sehingga di MPR tidak ada kelompok koalisi dan oposisi.

"Karena yang ditekankan di MPR adalah NKRI,"katanya.

Untuk menambah pimpinan MPR perlu dilakukan revisi Undang-undang MD3. Karena dalam undang-undang tersebut jumlah pimpinan MPR yakni 5 orang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas