IPB Dukung Kementan dalam Penguatan Kelembagaan Perlindungan Tanaman Pangan
Abdul Munif menyatakan IPB dukungan atas upaya Kementan melalui Direktorat Perlindungan Tanaman Pangan dalam penguatan kelembagaan.
Editor: Content Writer
Upaya Kementerian Pertanian (Kementan) dalam penguatan kelembagaan perlindungan tanaman pangan dari serangan organisme pengganggu tanaman (OPT) mendapat ajungan jempol dari Institut Pertanian Bogor (IPB). Upaya Kementan tersebut tidak semata-mata hanya ditumpukan pada gerakan pengendalian saja, namun perlu upaya penguatan kelembagaannya juga.
Hal ini terungkap dalam rapat koordinasi penguatan kelembagaan perlindungan tanaman pangan di kantor Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Jakarta pada minggu lalu tanggal 19 Agustus 2019. hadir perwakilan IPB, Abdul Munif.
Abdul Munif menyatakan IPB dukungan atas upaya Kementan melalui Direktorat Perlindungan Tanaman Pangan dalam penguatan kelembagaan perlindungan tanaman. Ia menilai penguatan kelembagaan perlindungan tanaman ini perlu dilakukan, baik penguatan melalui regulasi maupun penguatan melalui struktur organisasi yang ada.
“Dalam hal ini misi dan strategi kelembagaan perlindungan tanaman dapat diwujudkan melalui penyediaan teknologi pengendalian, pemberian penyuluhan dan bimbingan, distribusi sarana pengendalian, pemberian bantuan dalam pengendalian, dan pelaksanaan perlindungan hama tanaman (PHT, red) secara efektif dan efisien," bebernya.
Selain itu, Dosen Departemen Proteksi Tanaman IPB ini menegaskan saat ini adalah waktu yang tepat untuk era baru PHT. Yakni adanya sistem pengendalian hama terpadu yang kuat, tangguh, dan efektif.
“Saat ini perlu adanya era PHT baru yang didukung dengan adanya SDM yang kuat, kelembagaan perlindungan yang kuat, kolaborasi yang kuat dan didukung dengan pendekatan terkini iptek," tegasnya.
Direktur Perlindungan Tanaman Pangan, Kementan, Edy Purnawan mengatakan akselerasi sangat diperlukan pada kelembagaan perlindungan tanaman untuk mengawal pemenuhan kebutuhan manusia terutama pangan. Penguatan setiap simpul proses harus diidentifikasi dengan baik dan dieksplorasi menjadi upaya positif.
"Himpitan akibat perubahan iklim harus diwaspadai menjadi kekuatan positif. Itu semangatnya," katanya.
Kepala Subdirektorat Data dan Kelembagaan Pengendalian OPT, Ditjen Tanaman Pangan, Batara Siagian menambahkan strategi penguatan kelembagaan perlindungan yang saat ini, dikembangkan melalui penataan kapasitas kelembagaan Balai Proteksi Tanaman Pangan dan Hortikultura (BPTPH).
"Kemudian penataan regulasi perlindungan sebagai payung hukum operasional dan peningkatan koordinasi," jelasnya.
Batara menegaskan perlindungan tanaman merupakan sistem yang penuh tantangan setiap saat. Kerjasama dan kolaborasi menjadi kunci dalam perlindungan tanaman.
"Ya seperti yang sering diberikan arahan pimpinan Direktorat Jenderal Tanaman Pangan menjadi panduan kita bersama untuk membangun sistem perlindungan," tegas.
Kepala Balai Perlindungan Tanaman Provinsi Banten, Abah Asmi menyatakan upaya penguatan kelembagaan perlindungan tanaman ini sangat penting. Sebab, tantangan perlindungan tanaman semakin besar, dengan kondisi SDM yang semakin mini karena pensiun.
"Implementasi pengelolaan perlindungan pasti memerlukan infrastruktur dan pembinaan yang lebih," tuturnya.
Rukito, perwakilan pengendali organisme pengganggu tumbuhan (POPT) dari Sumatera Utara pun menilai penguatan kelembagaan perlindungan tanaman pangan ini sangat penting. Terutama dalam hal penguatan kapasitas dan kuantitas SDM.
"Terobosan Dana Alokasi Khusus 2020 semoga terkonsolidasi dengan baik dengan Dana Dekonsentrasi dan APBD masing-masing sehingga menjadi output dan outcome yang signifikan bagi produksi nasional," ujarnya.
Menurut Rukito, kondisi SDM perlindungan tanaman di Sumatera Utara mulai berkurang, dari jumlah POPT saat ini 168 orang, akan pensiun separuhnya di tahun 2021.
"Jadi mulai sekarang kita harus memulai berbenah diri. Koordinasi antar petugas di lapangan sangat penting, yaitu POPT dan Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL, red) untuk meningkatkan kesejahteraan petani," tegasnya.(*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.