Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jelang CPNS 2019 Dibuka, BKN Imbau Pelamar 43 Jabatan Kesehatan Cermati Ketentuan STR, Ini Aturannya

Jelang dibukanya seleksi ASN tahun 2019 yakni CPNS 2019 dan P3K/PPPK 2019, Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan sejumlah informasi untuk calon pe

Editor: ade mayasanto
zoom-in Jelang CPNS 2019 Dibuka, BKN Imbau Pelamar 43 Jabatan Kesehatan Cermati Ketentuan STR, Ini Aturannya
Tribunnews/Grafis/Rahmandito Dwiatno
Seleksi CPNS 2019 segera dibuka. Sebentar lagi dibuka, ada beberapa formasi prioritas dan formasi yang ditiadakan di CPNS 2019 dan P3K/PPPK 2019 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jelang dibukanya seleksi ASN tahun 2019 yakni CPNS 2019 dan P3K/PPPK 2019, Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan sejumlah informasi untuk calon pelamar.

Untuk diketahui, total kebutuhan ASN nasional 2019 sejumlah 254.173 formasi yang mencakup 100.000 formasi CPNS 2019 dan 100.000 formasi PPPK/P3K 2019 tahap kedua, dan sisanya sudah dilaksanakan pada seleksi PPPK/P3K 2019 tahap pertama.

Alokasi CPNS 2019 dan P3K/PPPK 2019
Alokasi CPNS 2019 dan P3K/PPPK 2019 (Capture twitter @BKngoid)
BKN melalui akun media sosial resminya menyampaikan bahwa untuk mempermudah proses pendaftaran pelamar tenaga kesehatan pada seleksi ASN 2019, BKN berkolaborasi dengan kemeterian kesehatan.

Nah untuk mempermudah proses pendaftaran pelamar tenaga kesehatan pd seleksi ASN 2019, BKN berkolaborasi nih dgn

@KemenkesRI
buat integrasi data STR dgn Sistem Seleksi Calon ASN (SSCASN) yg dikelola BKN.

Gimana, uda siap melamar?

BKN juga menyampaikan bahwa Kemenkes mencatat ada 43 daftar jabatan tenaga kesehatan yang mencakup daftar kualifikasi pendidikan yang diwajibkan dengan STR dan tidak.

Berita Rekomendasi

@KemenkesRI mencatat ada 43 daftar jabatan tenaga kesehatan yg mencakup daftar kualifikasi pendidikan yg diwajibkan dgn STR dan tidak.

Kuy dibongkar regulasinya di UU 36/2014, Permenkes 46/2013, dan Surat Permenpanrb KP.01.01/IV/549/2019 tgl 27 Mei 2019

#

Pasal 8

Tenaga di bidang kesehatan terdiri atas:

a. Tenaga Kesehatan; dan

b. Asisten Tenaga Kesehatan.

Baca berita selengkapnya di >>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>

Sumber: Tribun Kaltim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas