Penjelasan Kakorlantas Terkait Smart SIM, SIM Lama yang Masih Berlaku Tidak Perlu Ganti
SIM yang masa berlaku hingga sebelum Smart SIM diluncurkan, tetap harus memperpanjang SIM seperti biasa, tidak bisa diganti dengan Smart SIM
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Refdi Andri akan memperkenalkan Surat Izin Mengemudi (SIM) baru, namanya Smart SIM yang akan diluncurkan secara resmi pada 22 September 2019 mendatang.
Kepala Korlantas Irjen (Pol) Refdi Andri mengatakan, SIM lama yang masa berlakunya sampai setelah peluncuran Smart SIM, tidak perlu mengurus pergantian ke Smart SIM.
"Manakala ada SIM yang dimiliki atau jatuh tempo masih panjang, itu jangan diganti. Kami tidak lakukan pergantian terhadap hal itu. Tetap ada di tangan pemilik dan berlaku sebagaimana mestinya," kata Refdi di Gedung NTMC Polri, Jumat (30/8/2019).
SIM yang masa berlaku hingga sebelum Smart SIM diluncurkan, tetap harus memperpanjang SIM seperti biasa, tidak bisa diganti dengan Smart SIM.
"Jangan nanti (SIM lama) habis masa berlaku, kemudian legitimasi operasional tidak dimiliki lagi. Sementara SIM tidak diperpanjang malah menunggu pada saat launching ( SMART SIM) nanti. Itu tidak boleh," ujar Refdi.
Refdi pun memastikan, proses perubahan SIM lama menjadi SIM Pintar sama sekali tidak berbeda dengan proses pembuatan SIM maupun perpanjangan SIM sebelumnya.
Baca: Respons Fadli Zon Sikapi Hadirnya Smart SIM yang Digagas Korlantas Polri
Demikian pula dengan biaya pembuatan SIM pintar pun tidak berbeda dengan biaya pembuatan SIM lama.
"Biayanya juga sama. Tidak ada penambahan biaya. Tidak ada penambahan mekanismenya, prosedurnya dan lain-lain sebagainya," kata Refdi.
Sementara Dirkamsel Korlantas Polri, Brigjen Polisi Chrysnanda Dwilaksono mengungkapkan SIM memiliki fungsi sebagai legitimasi kompetensi terhadap seseorang untuk mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya.
SIM juga berfungsi sebagai pendukung forensik kepolisian, fungsi kontrol atau untuk penegakan hukum dan sistem pelayanan prima.
"Fungsi kontrol atau penegakan hukum bermakna bahwa SIM sebagai pendukung sistem pendataan pelanggaran yang terkoneksi pada sistem Traffic Attitude Record (TAR)," kata Chrysnanda dalam keterangan pers, Kamis (29/8).
Dia mengatakan TAR merupakan sistem pendataan atas pelanggaran yang dilakukan para pengendara di dalam berlalu lintas.
TAR, kata dia, akan berkaitan dengan De Merit Point System atau DMPS yaitu sistem perpanjangan SIM.
"Jika pelanggaran ringan atau pelanggaran administrasi akan dikenakan 1 point. Pelanggaran sedang atau pelanggaran yang berdampak kemacetan dikenakan 3 point. Pelanggaran berat atau pelanggaran yang berdampak kecelakaan dikenakan 5 point," jelas dia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.