Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mahfud MD Minta Masyarakat Jangan Termakan Hoax dan Post Truth dalam Soal Papua

Mahfud menjelaskan bahwa berita hoax adalah berita bohong sedangkan post truth adalah berita yang jelas-jelas bohong tapi diulang-ulang

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Mahfud MD Minta Masyarakat Jangan Termakan Hoax dan Post Truth dalam Soal Papua
ist
Mahfud MD bersama sosiolog Imam Prasojo dan Kyai Dian Nafi pada Halaqah Alim Ulama di Solo. Foto Ist 

 Dalam pernyataannya tanggal 21 dan 23 Agustus 2019 itu terkait Papua Mahfud menyatakan empat hal.

Pertama, tak boleh ada sikap dan pernyataan rasis bagi saudara-saudara kita asal Papua.

 Kedua, Papua dan seluruh rakyatnya adalah bagian yang sah dari Indonesia.

 Ketiga, konstitusi dan hukum di Indonesia melarang adanya referendum untuk menentukan lagi nasib Papua dalam  hubungannya dengan Indonesia.

 Tapi penegakan hukum dilakukan dengan persuasif dulu sampai situasi tenang.

 "Yang diutamakan adalah kemanfaatan hukum, bukan kepastiannya semata."

Keempat, Konvensi Internasional PBB yang telah diratifikasi oleh Indonesia menentukan bahwa negara yang sudah berdaulat atas satu wilayah, termasuk Papua sebagai bagian dari Indonesia, dibolehkan mengambil semua langkah yang diperlukan untuk menegakkan kedaulatannya termasuk penegakan hukum dan, jika perlu, langkah militer.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas