Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Koalisi Masyarakat Sipil: Hentikan Penangkapan Mahasiswa Papua!

Kepala Advokasi LBH Jakarta, Nelson N Simamora, mengkhawatirkan upaya berlebihan yang dilakukan aparat kepolisian dapat memperburuk masalah di Papua.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Choirul Arifin

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Demokrasi meminta aparat keamanan menghentikan penangkapan secara sewenang-wenang mahasiswa asal Papua terkait pengibaran bendera bintang kejora.

Kepala Advokasi LBH Jakarta, Nelson N Simamora, mengkhawatirkan upaya berlebihan yang dilakukan aparat kepolisian dapat memperburuk masalah di Papua.

"Kami meminta (aparat keamanan,-red) menghentikan penyisiran atau sweeping atau hal-hal sejenis ini kepada asrama-asrama mahasiswa Papua," kata Nelson, saat dihubungi, Minggu (1/9/2019).

Baca: Ifan Seventeen Ungkap Hal Mistis Saat Manggung, Ria Ricis: Masa Setan Nonton Konser, Itu Setan Apa?

Baca: Pemeran Video Panas Banjarmasin Viral Mengaku Nama Baiknya Dicemarkan, Sebut untuk Koleksi Pribadi

Dia meminta agar penyelesaian insiden pengibaran bendera bintang kejora di depan Istana Negara, Jakarta Pusat pada beberapa waktu lalu diselesaikan melalui dialog.

"Mengambil inisiatif dialog yang berkelanjutan sebagai upaya menyelesaikan konflik di Papua secara damai," tambahnya.

Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Demokrasi mencatat sebanyak delapan orang diamankan terkait pengibaran bendera bintang kejora saat aksi unjuk rasa di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, pada Rabu (28/8/2019).

Berita Rekomendasi

Upaya penangkapan yang dilakukan aparat keamanan itu diungkap oleh Nelson N Simamora, Kepala Advokasi LBH Jakarta.

"Sejauh ini sudah ada delapan orang ditangkap dan ditahan. Mereka yaitu, Carles Kossay, Dano Tabuni, Ambrosius Mulait, Isay Wenda, Naliana Wasiangge, Wenebita Wasiangge, Norince Kogoya, dan Surya Anta," kata dia, saat dihubungi, Minggu (1/9/2019).

Dia menjelaskan, penangkapan pertama terjadi pada 30 Agustus 2019 di sebuah asrama di Depok. Dua orang mahasiswa asal Papua diamankan.

Baca: Cerita Lengkap Hilangnya Wanita Asal Surabaya di Australia, Diduga Korban Pembunuhan Suami Bulenya

Menurut Nelson, penangkapan ini dilakukan dengan mendobrak pintu dan menodongkan pistol.

Setelah itu, kata dia, penangkapan kedua dilakukan pada saat aksi solidaritas untuk Papua di depan Polda Metro Jaya, Sabtu (31/8/2019) sore.

Baca: Polisi: Ada Unsur Kesengajaan di Aksi Pengibaran Bendera Bintang Kejora di Seberang Istana

Lalu, penangkapan ketiga dilakukan oleh aparat gabungan (TNI dan Polri) terhadap tiga orang perempuan, di kontrakan mahasiswa asal Kabupaten Nduga di Jakarta, pada 31 Agustus 2019. 

Siswa SPN Jayapura membersihkan puing-piluing sisa kerusuhan yang terjadi di Jayapura, Sabtu (31/8/2019). Sejumlah bangunan dan kendaraan rusak terbakar saat unjuk rasa warga Papua pada hari Kamis (29/8/2019). TRIBUNNEWS/HO/BANJIR AMBARITA
Siswa SPN Jayapura membersihkan puing-piluing sisa kerusuhan yang terjadi di Jayapura, Sabtu (31/8/2019). Sejumlah bangunan dan kendaraan rusak terbakar saat unjuk rasa warga Papua pada hari Kamis (29/8/2019). TRIBUNNEWS/HO/BANJIR AMBARITA (TRIBUN/HO/BANJIR AMBARITA)

"Penangkapan dilakukan tanpa surat izin penangkapan dari polisi. Aparat gabungan juga mengancam tidak boleh ambil video atau gambar, sementara mereka boleh mengambil gambar ataupun video," kata Nelson.

Baca: Netizen Heboh Penampakan Sosok Bima di Kisah Horor KKN di Desa Penari, Begini Klarifikasi Penulisnya

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas