Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Membakar dan Menjarah Ruko dan Perkantoran, Ini Ragam Senjata yang Digunakan Perusuh di Papua

Dari barang bukti yang diamankan polisi dari tangan para pelaku, diketahui mereka membawa beberapa jenis senjata yang digunakan melakukan penjarahan

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Membakar dan Menjarah Ruko dan Perkantoran, Ini Ragam Senjata yang Digunakan Perusuh di Papua
KOMPAS.COM/DHIAS SUWANDI
Ini contoh ragam senjata yang digunakan para perusuh yang melakukan aksi di Kota Jayapura pada Kamis (29/08/2019) lalu, Kota Jayapura, Sabtu (31/08/2019) 

TRIBUNNEWS.COM, JAYAPURA - Proses penegakan hukum terhadap para pelaku kerusuhan di Kota Jayapura, Kamis (29/08/2019) lalu, tengah berproses dan kini sudah 64 orang telah diamankan.

Dari barang bukti yang diamankan polisi dari tangan para pelaku, diketahui mereka membawa beberapa jenis senjata yang digunakan untuk melakukan perusakan dan penjarahan.

Direskrimum Polda Papua, Kombes Pol Toni Harsono menyebut bila senjata tersebut telah dipersiapkan dengan baik.

"Peralatan yang mereka siapkan, ada pisau, katapel yang semua bentuknya sama, kemudian alat besi sama semua dan gagangnya pun seragam, batu, dan yang sebelah kiri adalah hasil jarahan mereka," ujarnya di Jayapura, Sabtu (31/08/2019).

Menurut dia para pelaku ditangkap di beberapa lokasi pada Jumat (30/08/2019). Selain merusak, para pelaku juga melakukan penjarahan dan beberapa buktinya telah diamankan Polda Papua.

"Dari bukti yang kita kumpulkan, ada juga sepeda motor hasil jarahan mereka, ada motor baru juga diambil, kemudian Sembako, ini semua sudah kita amankan," tutur Toni.

Hingga kini, dari 64 orang yang telah diamankan, Pooda Papua sudah menetapkan 28 orang sebagai tersangka.

BERITA REKOMENDASI

Sebanyak 17 tersangka dijerat pasal 170 ayat 1 KUHP, tujuh orang dijerat pasal pencurian yakni pasal 365 KUHP, satu orang tersangka pembakaran dan disangkakan dengan pasal 187 KUHP, tiga orang dikenakan pasal 160 KUHP tentang penghasutan dan dua orang lainnya dikenakan pasal 1 UU Darurat No 12 tahun 1951.

Sebelumnya, massa menggelar demo menyikapi dugaan tindakan rasial terhadap mahasiswa Papua di Surabaya, Jawa Timur.

Massa membakar ruko, perkantoran dan gedung pemerintah. Selain itu, massa membakar kendaraan roda dua dan roda empat, serta melakukan perusakan.

Siswa SPN Jayapura membersihkan puing-piluing sisa kerusuhan yang terjadi di Jayapura, Sabtu (31/8/2019). Sejumlah bangunan dan kendaraan rusak terbakar saat unjuk rasa warga Papua pada hari Kamis (29/8/2019). TRIBUNNEWS/HO/BANJIR AMBARITA
Siswa SPN Jayapura membersihkan puing-piluing sisa kerusuhan yang terjadi di Jayapura, Sabtu (31/8/2019). Sejumlah bangunan dan kendaraan rusak terbakar saat unjuk rasa warga Papua pada hari Kamis (29/8/2019). TRIBUNNEWS/HO/BANJIR AMBARITA (TRIBUN/HO/BANJIR AMBARITA)

Kondisi itu membuat aktivitas di Kota Jayapura lumpuh total. Namun pada Sabtu (31/08/2019) pagi, situasi di Jayapura berangsur kondusif, masyarakat terlihat mulai beraktofitas dan roda perekonomian mulai berjalan.

Akan Ada Demo Lagi di 3 September


Massa di Papua diperkirakan masih akan menggelar aksi demo lagi dalam skala besar pada 3 September 2019 mendatang. 

Namun Kepolisian Daerah Papua seperti dikutip dari Kompas.com, sudah mengantisipasi kemungkinan tersebut. Mereka menyatakan  akan menindak tegas kepada masyarakat yang diperkirakan akan masih menggelar aksi unjuk rasa di Kota Jayapura pada 3 September 2019 mendatang.

Kapolda Papua Irjen Pol Rudolf A Rodja
Kapolda Papua Irjen Pol Rudolf A Rodja (Kontributor Tribunnews.com/Banjir Ambarita)
Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas