Polda Metro Jaya: 8 Orang Ditetapkan Tersangka Terkait Pengibaran Bendera Bintang Kejora
Penyidik Polda Metro Jaya sudah menetapkan delapan orang sebagai tersangka terkait pengibaran bendera bintang kejora di depan Istana Negara
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Fajar Anjungroso
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya sudah menetapkan delapan orang sebagai tersangka terkait pengibaran bendera bintang kejora di depan Istana Negara, Jakarta Pusat, pada Rabu (28/8/2019).
Pernyataan itu disampaikan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Argo Yuwono.
"(Berstatus,-red) tersangka," kata Argo, saat dihubungi, Minggu (1/9/2019).
Dia menjelaskan, upaya penetapan tersangka delapan orang itu dilakukan setelah penyidik mempunyai bukti-bukti terkait pengibaran bendera bintang kejora.
"Penyidik Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan artinya mengumpulkan alat bukti, seperti CCTV, foto-foto," kata mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur itu.
Baca: Ifan Seventeen Ungkap Hal Mistis Saat Manggung, Ria Ricis: Masa Setan Nonton Konser, Itu Setan Apa?
Baca: Pemeran Video Panas Banjarmasin Viral Mengaku Nama Baiknya Dicemarkan, Sebut untuk Koleksi Pribadi
Setelah mempunyai alat bukti lengkap untuk memenuhi unsur pidana, aparat keamanan mengamankan mereka di berbagai tempat berbeda.
"Setelah kami evaluasi, ada delapan orang yang kami amankan dari tempat berbeda. Ada yang di asrama, ada juga yang sedang unjuk rasa di depan Polda Metro Jaya," kata dia.
Atas perbuatan itu, mereka disangkakan Pasal 106 dan Pasal 110 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang makar.
"Intinya ada kaitannya dengan keamanan negara. Ada pasal yang ada di KUHP. Ada Pasal 106 dan 110 (KUHP,-red)," tambahnya.
Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Demokrasi mencatat sebanyak delapan orang diamankan terkait pengibaran bendera bintang kejora saat aksi unjuk rasa di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, pada Rabu (28/8/2019).
Upaya penangkapan yang dilakukan aparat keamanan itu diungkap oleh Nelson N Simamora, Kepala Advokasi LBH Jakarta.
"Sejauh ini sudah ada delapan orang ditangkap dan ditahan. Mereka yaitu, Carles Kossay, Dano Tabuni, Ambrosius Mulait, Isay Wenda, Naliana Wasiangge, Wenebita Wasiangge, Norince Kogoya, dan Surya Anta," kata dia, saat dihubungi, Minggu (1/9/2019).
Dia menjelaskan, penangkapan pertama terjadi pada 30 Agustus 2019 di sebuah asrama di Depok. Dua orang mahasiswa asal Papua diamankan.