4 Warga Australia Dideportasi Karena Ikut Demo Tuntut Papua Merdeka di Sorong
Empat petugas imigrasi ikut mendampingi proses deportasi keempat warga Australia ini.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, PAPUA - Empat warga Australia hari Senin (2/9/2019) dideportasi dari Sorong, Papua, karena diketahui mengikuti aksi demonstrasi menuntut kemerdekaan Papua di Sorong pada 27 Agustus lalu.
Keempatnya, satu laki-laki dan tiga perempuan, adalah Baxter Tom (37 tahun), Davidson Cheryl Melinda (36 tahun), Danielle Joy (31 tahun) dan Cobbold Ruth Irene (25 tahun).
Dalam pernyataan tertulis yang diterima VOA beberapa saat lalu diketahui keempatnya “terpantau mengikuti aksi demonstrasi OAP (Orang Asli Papua) menuntut Papua Merdeka di Walikota Sorong pada tanggal 27 Agustus 2019.”
Keempatnya dideportasi melalui bandara Domine Eduard Osok, Sorong, sekitar pukul tujuh pagi, menuju ke bandara Hasanudin, Makassar.
Lalu selanjutnya menuju ke bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali.
Tiga warga Australia itu langsung diterbangkan ke Sydney, Australia, Senin malam, sementara satu lainnya, yaitu Davidson Cheryl Melinda baru akan diterbangkan hari Rabu (4/9/2019) karena masih harus menjalani penyelidikan.
Empat petugas imigrasi ikut mendampingi proses deportasi keempat warga Australia ini.
Pihak asing terlibat
Pihak asing diduga turut terlibat dalam unjuk rasa berujung rusuh di sejumlah wilayah Papua dan Papua Barat, beberapa waktu lalu.
Menyingkapi hal itu, Menkopolhukam Wiranto mengatakan pemerintah telah berkoordinasi dengan Menteri Luar Negeri untuk membatasi akses kepada warga negara asing yang akan datang ke Papua.
"Jadi kemarin pada saat rapat dengan menteri luar negeri dan sudah memastikan bahwa sekarang tidak leluasa kita buka dalam keadaan seperti ini. Papua, Papua Barat tidak kita buka seluas-luasnya kepada kedatangan orang asing disana," ujar Wiranto, di Ruang Media Center Kemenkopolhukam, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (2/9/2019).
Baca: Inilah Penyebab Terjadinya Sejumlah Kecelakaan Maut di Tol Cipularang KM 91-100
Baca: Liga Garuda Anak Nusantara Dapat Dukungan Kemenpora
Baca: Jadi Diri Sendiri di Album Ketiganya, Isyana Sarasvati Siap Tanggung Risiko
Menurutnya, pembatasan ini merupakan filter yang harus dilakukan dan hak dari pemerintah melihat dampak dari kerusuhan yang terjadi.
Namun, mantan Panglima TNI itu memastikan pembatasan kepada warga negara asing ini akan kembali dicabut apabila kondisi di Tanah Papua sudah kembali kondusif.
"Ada filter-filter yang kita lakukan. Jika keadaan nanti sudah kondusif, sudah aman, silahkan. Ini adalah hak negara kita untuk melakukan itu," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian mengungkap adanya keterlibatan pihak asing dalam kerusuhan yang timbul di beberapa wilayah Papua, beberapa waktu terakhir.
Berdasarkan informasi dari intelijen, Tito menyebut kelompok yang berupaya melakukan kerusuhan memiliki hubungan dengan pihak asing atau jaringan internasional.
"Ada, ada (keterlibatan pihak asing). Kita tahulah kelompok-kelompok ini ada hubungannya dengan network di internasional," ujar Tito, pasca HUT Polwan ke-71, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Minggu (1/9/2019).
Baca: Wali Kota Jayapura Ajak 800 Anggota TNI/Polri dan ASN Kerja Bakti Bersihkan Sisa Kerusuhan
Meski demikian, mantan Kapolda Metro Jaya itu tidak menjelaskan secara detail siapa pihak asing yang dimaksud dan peran yang bersangkutan dalam kerusuhan tersebut.
Menurutnya, pihaknya akan menangani kasus keterlibatan pihak asing itu melalui cara bekerjasama dengan pihak Kementerian Luar Negeri dan Intelijen.
"Jadi kami harus menanganinya baik di dalam negeri maupun luar negeri. Kerja sama kita dengan Ibu Menlu (Menteri Luar Negeri) dan jaringan intelijen," ungkapnya.
Dalam kesempatan sama, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Mohammad Iqbal menegaskan kasus ini harus ditangani secara komprehensif.
Baca: Wali Kota Jayapura Ajak 800 Anggota TNI/Polri dan ASN Kerja Bakti Bersihkan Sisa Kerusuhan
Iqbal mengatakan pihaknya bersama seluruh stakeholder terkait tengah memetakan sejauh mana keterlibatan pihak asing tersebut.
Selain itu, ia juga menuturkan bahwa pihak-pihak yang diduga menggerakkan massa untuk melakukan kerusuhan tengah didalami. Polri disebutnya tak segan menindak apabila menemukan bukti hukum.
"Ini sedang kami petakan. Pihak kami, jaringan intelijen dengan beberapa lembaga terkait, sudah bekerja. Intinya, kami tidak bisa juga menyampaikan seluruhnya di sini. Ini diplomasi antarnegara," ujar Iqbal.
"Pihak-pihak yang diduga menggerakkan sudah dipetakan dan sedang didalami. Kalau misalnya terbukti secara hukum, tentunya akan ditindak," imbuhnya.
4 warga Australia di deportasi
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sorong, Papua, mendeportasi empat warga negara asing (WNA) asal Australia, Senin (2/9/2019).
Keempat warga negara Australia tersebut diketahui sempat ikut aksi demonstrasi di Kantor Walikota Sorong, Selasa (27/8/2019).
Keempat warga negara Australia teridiri dari seorang pria dan tiga perempuan.
Mereka asing-masing atas nama Baxter Tom (37), Davidson Cheryl Melinda (36), Hellyer Danielle Joy (31), Cobbold Ruth Irene (25).
Baca: Farhat Abbas Siap Dukung Elza Syarief Agar Polisikan Nikita Mirzani: Dia Pikir Bisa Seenaknya Begitu
Baca: FOTO FOTO - Kecelakaan Maut di KM 91 Tol Cipularang, 4 Mobil Hangus 9 Orang Tewas 21 Rusak
Diketahui, keempat WNA tersebut masuk Wilayah Indonesia tanggal 10 Agustus 2019 melalui TPI Pelabuhan Sorong dengan kapal yacht Valkyrie.
Kemudian, Selasa (27/8/2019) pihak BAIS TNI dan Intelijen Polri menyampaikan informasi kepada Kantor Imigrasi Sorong terdapat Orang Asing yang ikut demonstrasi dan mengibarkan bendera Bintang Kejora.
Mendapt informasi tersebut, petugas Kantor Imigrasi Sorong beserta aparat Intelijen TNI dan Polri kemudian membuntuti tiga WNA tersebut dan setelah situasi aman dilakukan investigasi dan pemeriksaan dokumen.
Baca: Jadwal Lengkap Persib Bandung di Putaran Kedua Liga 1 2019: Pekan 25 Lawan Persija di Bandung
Untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, pihak Kepolisian kemudian membawa tiga WNA Australia tersebut ke Polresta Sorong untuk dilakukan pengamanan;.
Kemudian Rabu (28/8/2019), Kantor Imigrasi Sorong dan pihak intelijen setempat mendatangi kapal yacht Valkyrie di Pelabuhan Tanpagaram, Kota Sorong dan mengamankan satu WNA Australia lainnya yang ternyata juga ikut serta dalam demonstrasi di hari yang sama di Sorong.
Kemudian keempat Orang Asing tersebut dibawa ke Kanim Sorong untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Setelah melakukan serangkaian proses pemeriksaan, Kanim Sorong Senin (2/9/2019) kemudian melaksanakan tindakan berupa deportasi kepada WNA tersebut keluar Wilayah Indonesia kembali ke negaranya, Australia.
Baca: Sebagai Perempuan, Elza Syarief Merasa Dilecehkan di Acara Hotman Paris Show
Kanim Sorong melakukan pengawalan pendeportasian 4 WNA tersebut dengan rute penerbangan melalui Bandara Hasanudin, Makasar, Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, dengan pesawat Batik Air.
Kemudian pukul 22.25 WITA tiga orang diterbang menuju Sydney menggunakan pesawat Qantas QF.44, Senin (2/9/2019).
Sementara Davidson Cheryl Melinda akan berangkat ke Australia, Rabu (4/9/2019) menggunakan pesawat Virgin Australian Airline pukul 15.45 WITA.
Kasubbag Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Sam Fernando membenarkan soal kabar tersebut.
"Benar," kata Sam ketika dikonfirmasi Tribunnews.com pada Senin (2/9/2019).
Sam mengatakan, proses deportasi keempat WN Australia tersebut dilakukan Senin (2/9/2019) melalui Bandar Udara DEO Kota Sorong dan diterbangkan menggunakan pesawat Batik Air dengan nomor penerbangan ID 6197 menuju Bali melalui Makassar.
"Seluruh WNA selanjutnya akan dipulangkan menuju Australia menggunakan pesawat Qantas QF.44, kecuali Davidson Cheryl Melinda yang akan berangkat ke Australia tanggal 4 September 2019 menggunakan pesawat Virgin Australian Airline pukul 15.45 WITA dan Virgin Australian Airline," kata Sam.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.