Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Daftar Tarif Baru Ojek Online di 3 Zona Berbeda, Mulai Berlaku Hari Ini

Daftar tarif baru ojek online di tiga zona berbeda, berlaku mulai hari ini, Senin (2/9/2019).

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in Daftar Tarif Baru Ojek Online di 3 Zona Berbeda, Mulai Berlaku Hari Ini
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ilustrasi - Daftar tarif baru ojek online di tiga zona berbeda, berlaku mulai hari ini, Senin (2/9/2019). 

Daftar tarif baru ojek online di tiga zona berbeda, berlaku mulai hari ini, Senin (2/9/2019).

TRIBUNNEWS.COM - Simak daftar tarif baru ojek online yang terbagi menjadi tiga zona berbeda, berlaku mulai hari ini, Senin (2/9/2019).

Untuk Grab, tarif baru akan beroperasi di 224 kota/kabupaten, sementara GoJek di 221 kota/kabupaten.

Adanya pemberlakuan tarif baru ojek online ini ditujukan untuk kesejahteraan driver dan meningkatkan penggunaan transportasi online.

Hal itu disampaikan pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Baca: Remaja Buru-buru Naik ke Motor yang Dikira Ojek, di Tengah Jalan Baru Tersadar Bukan Dibonceng Ojek

Baca: Rekomendasi Menteri Perhubungan, Ojek Online Gojek & Grab Terapkan Tarif Baru Mulai 2 September

"Tujuannya, dengan adanya pemberlakuan tarif baru ini akan bermanfaat untuk kesejahteraan para driver dan meningkatkan penggunaan transportasi dengan basis online," kata Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub, Hengki Angkasawan, seperti dilansir Kompas.com, Minggu (1/9/2019).

Lebih lanjut, Hengki berharap para driver lebih berkonsentrasi dengan mengutamakan keselamatan saat mengemudi.

Rekomendasi Untuk Anda

Juga meningkatkan pelayanan terhadap pengguna jasa ojek online.

Dikutip Tribunnews dari Kompas.com, Kepala Sub Bagian Humas Direktorat Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kemenhub, Pitra Setiawan, menuturkan pemerintah merupakan regulator yang harus menjadi acuan dan mampu menjaga keselamatan, keamanan, serta kenyamanan.

"Pemerintah selaku regulator harus berdiri di tengah-tengah antara kepentingan aplikator dan keberlangsungan usaha dan kesejahteraan driver selaku mitra," jelas Pitra, saat dihubungi secara terpisah, Minggu.

"Pemerintah juga harus menengahi kepentingan masyarakat selaku konsumen yang berhak atas tarif yang terjangkau sekaligus juga terjamin keselamatan, keamanan, dan kenyamanannya," tambah dia.

Penetapan tarif baru ojek inline ini dibedakan berdasar tiga zona yang diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 348 Tahun 2019 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.

Dilansir Kompas.com, berikut daftar tarif baru ojek online yang mulai berlaku hari ini:

Zona 1

- Meliputi wilayah Sumatera, Jawa (tanpa Jabodetabek), dan Bali.
- Besaran tarif baru ojek online untuk Zona 1 yakni batas bawah sebesar Rp 1.850 dan batas atas Rp 2.300, serta biaya jasa minimal Rp 7.000 - Rp 10.000.

Baca: Tarif Baru Ojek Online Mulai Diberlakukan Hari Ini, Besaran Tarif Dikelompokkan dalam 3 Zona

Baca: Menteri Budi Ungkap Gojek dan Blue Bird Sepakati Gunakan Armada Kendaraan Listrik

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas