Eko Kritik Pernyataan Nyoman Soal Audit Investigasi BLBI ketika Diuji Pansel Capim KPK
Ketika itu, saat uji di depan Pansel Capim KPK, I Nyoman Wara mengaku digugat oleh Sjamsul Nursalim terkait pelaksanaan audit BLBI yang dilakukannya.
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM - Mantan Kepala Pusat Pendidikan dan Latihan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Eko Sembodo menyoroti pernyataan I Nyoman Wara di depan Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Capim KPK), baru-baru ini.
Ketika itu, saat uji di depan Pansel Capim KPK, I Nyoman Wara mengaku digugat oleh Sjamsul Nursalim terkait pelaksanaan audit BLBI yang dilakukannya. Auditor BPK ini menegaskan, “audit dilakukan sesuai dengan aturan yang benar”.
Audit investigasi BLBI tahun 2017 menunjukkan adanya kerugian negara, berbeda dengan audit tahun 2002 dan 2006 yang tidak ada kerugian negara. Nyoman Wara beralasan bahwa audit 2002 dan 2006 adalah audit kinerja, sedangkan audit investigatif yang ia lakukan pada 2017 untuk menghitung kerugian negara.
Baca: Pernah Dibilang Tak Pantas Ikut Casting, Ini yang Dilakukan Furry Setya, Sama Sekali Tak Dendam
Baca: Berikut Nama-nama Korban Kecelakaan Maut di Tol Cipularang yang Masih Dirawat di Rumah Sakit
Nyoman mengakui bahwa dalam audit yang dilakukan, ia hanya menggunakan bukti-bukti dan informasi dari penyidik KPK. Ia juga mengatakan tidak perlu melakukan klarifikasi dan konfirmasi terhadap pihak terperiksa (auditee) dengan alasan audit investigatif bersifat rahasia sehingga tidak perlu meminta tanggapan dari auditee.
Pernyataan inilah yang dikritisi Eko. Ia berpandangan pelaksanaan audit yang dilakukan Nyoman terkait Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dilakukan secara tidak profesional dan bertentangan dengan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN). Akibatnya, sambung Eko, laporan hasil pemeriksaan (LHP) tidak dapat diyakini kebenarannya dan tidak bisa digunakan.
"Statement tersebut perlu dipertanyakan karena pada dasarnya audit keuangan, audit kinerja, maupun audit investigatif tidak membedakan kewajiban auditor BPK dalam pelaksanaan pemeriksaan untuk mematuhi dan melaksanakan standar yang ditetapkan atau dijabarkan dalam SPKN, khususnya mengenai konfirmasi dan klarifikasi terhadap auditee," terangnya.
"Hanya saja, untuk hasil akhir pemeriksaan investigatif yang dituangkan dalam LHP, SPKN tidak mewajibkan auditor untuk meminta tanggapan auditee. Proses konfirmasi atau klarifikasi atau crosscheck terhadap auditee adalah prosedur standar pelaksanaan audit yang harus dan wajib dilakukan. Ini adalah standar yang universal."
Ia menambahkan, dalam SPKN pada Kerangka Konseptual Pemeriksaan, paragraf 42 tentang Pemantauan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan, pemeriksa harus mempertimbangkan tindak lanjut hasil pemeriksaan sebelumnya yang berhubungan dengan pemeriksaan yang dilakukan.
Artinya, pemeriksa dalam melakukan pemeriksaan harus melihat/merujuk juga hasil pemeriksaan terdahulu yang mempunyai hubungan keterkaitan dengan pemeriksaan yang sedang dilakukan. “Dalam laporan audit investigatif 2017, sama sekali tidak dirujuk audit BPK tahun 2002 dan 2006,” jelasnya.