Korupsi e-KTP, KPK Periksa Miryam Haryani Jadi Saksi Tannos
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa mantan anggota Komisi II DPR dari Fraksi Hanura Miryam S Haryani, Senin (2/9/2019).
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan anggota Komisi II DPR Miryam S Haryani meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa (5/6/2018). Politisi Partai Hanura itu diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik dengan tersangka Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Kemudian mantan Dirjen Dukcapil Kemdagri Irman, dan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Kemdagri Sugiharto.
Sementara dari unsur swasta terdapat mama Dirut PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudiharjo; pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, pihak swasta Made Oka Masagung; dan Direktur PT Murakabi Sejahtera yang juga keponakan Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo.
Selain itu, dalam penanganan perkara ini, KPK juga menemukan adanya upaya menghalang-halangi proses hukum atau kesaksian palsu sehingga memproses empat orang, yakni Markus Nari dan Miryam S Haryani, Advokat Frederick Yunadi dan dokter Bimanesh Sutardjo.
Berita Populer
Baca tanpa iklan