Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang Sofyan Basir Ditunda Akibat 2 Hakim Berhalangan Hadir

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menunda sidang suap proyek PLTU Riau-1 dengan terdakwa Sofyan Basir.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Sidang Sofyan Basir Ditunda Akibat 2 Hakim Berhalangan Hadir
TRIBUN/IQBAL FIRDAUS
Mantan Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir menghadiri sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (2/9/2019). Sidang tersebut merupakan sidang lanjutan kasus suap proyek PLTU Riau-1. TRIBUNNEWS.COM/IQBAL FIRDAUS 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menunda sidang suap kesepakatan kontrak proyek IPP Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang Riau -1 yang menjerat terdakwa Sofyan Basir, mantan Direktur Utama PT PLN (Persero).

Semula, sidang dijadwalkan digelar, Senin (2/9/2019).

Namun karena terdapat dua orang hakim ad hoc tindak pidana korupsi berhalangan hadir, sidang dijadwal ulang pada Senin 9 September 2019.

Agenda sidang hari ini adalah menghadirkan saksi ahli dan saksi meringankan atau a de charge dari pihak Sofyan.

Baca: Tak Ada Nama ‎Wakabareskrim Irjen Antam Novambar dalam Daftar 10 Nama Capim KPK yang Diterima Jokowi

"Hakim anggota ad hoc Pak Anwar, berhalangan karena ada keperluan pergi ke Surabaya. Selanjutnya Pak Topo ikut sidang majelis lain, tidak tahu kapan selesai," kata hakim ketua Hariono dalam persidangan.

Sementara itu, kuasa hukum Sofyan Basir, Soesilo Aribowo, menilai persidangan beragenda mendengarkan keterangan saksi meringankan itu penting bagi kliennya.

BERITA REKOMENDASI

Selain saksi meringankan, kata dia, pihaknya akan mengajukan ahli.

"Kesaksian ini cukup penting. Saya melihat dari ad hoc kebetulan berhalangan. Kami menyampaikan keberatan yang Mulia sehingga mohon penundaan," kata Soesilo.

Baca: BREAKING NEWS - Ditemukan Mayat tanpa Identitas di Muaro Padang, Ada Kulit Rambutan di Sakunya

Sebelumnya, dalam perkara proyek PLTU Riau-1 yang menelan biaya USD 900 juta ini, KPK sudah menetapkan Sofyan Basir sebagai tersangka keempat menyusul pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo, mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham.

Sofyan diduga menerima janji fee proyek dengan nilai yang sama dengan Eni Saragih dan Idrus Marham dari salah satu pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd Johannes Kotjo.

KPK menduga Sofyan Basir berperan aktif memerintahkan salah satu direktur di PLN untuk segera merealisasikan power purchase agreement (PPA) antara PT PLN, Blackgold Natural Resources Ltd., dan investor China Huadian Engineering Co. Ltd. (CHEC).

Baca: Lady Gaga Digosipkan Punya Pacar Baru Usai Kepergok Nonton Konser Bareng Seorang Pria


Tak hanya itu, Sofyan juga diduga meminta salah satu direkturnya untuk berhubungan langsung dengan Eni Saragih dan Johannes Kotjo.

KPK juga menyangka Sofyan meminta direktur di PLN tersebut untuk memonitor terkait proyek tersebut lantaran ada keluhan dari Kotjo tentang lamanya penentuan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas