Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anggota DPR Wajib Laporkan LHKPN, Sekarang Tergantung Konsistensi KPU

Jika caleg terpilih tidak menyerahkan bukti LHKPN sebagaimana batas akhir yang ditetapkan, maka caleg tersebut bisa ditunda pelantik‎an.

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Anggota DPR Wajib Laporkan LHKPN, Sekarang Tergantung Konsistensi KPU
Tribunnews.com/ Fransiskus Adhiyuda
Direktur Lingkar Madani Indonesia (LIMA) Ray Rangkuti saat ditemui di kawasan Matraman, Jakarta Timur, Kamis (31/1/2019). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pengamat politik Ray Rangkuti mengapresiasi adanya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 31 Tahun 2018 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan DPD, tanda bukti LHKPN wajib diserahkan paling lambat tujuh hari setelah KPU mengeluarkan Surat Keputusan (SK) penetapan sebagai caleg terpilih.

Jika caleg terpilih tidak menyerahkan bukti LHKPN sebagaimana batas akhir yang ditetapkan, maka caleg tersebut bisa ditunda pelantik‎an.

Kini dia tegaskan, tergantung kepada KPU, apakah akan konsisten untuk melaksanakan aturan yang dimaksud atau tidak.

"Semua sekarang tergantung kepada KPU," ujar Ray Rangkuti kepada Tribunnews.com, Selasa (3/9/2019).

Baca: Syarat Perolehan Suara Pilpres Diuji Materi ke MK

Jika mereka konsisten, maka anggota DPR terpilih, tapi belum menyerahkan LHKPN tentu tidak diundang dalam pelantikan.

Nama-nama mereka juga dengan sendirinya, tidak dibacakan di dalam pelantikan.

Jadi sekalipun mereka misalnya tetap bersikeras akan hadir di pelantikan, maka kehadiran itu tentu tidak dipandang.

Berita Rekomendasi

"Tapi jika KPU tetap melantik mereka akan potensial digugat masyarakat. Dengan menggunakan PKPU yang dimaksud," tegasnya.

Selain itu, dia mengingatkan, KPU juga potensial akan diadukan ke DKPP karena dianggap melanggar aturan yang dibuat sendiri.

Baca: Empat Jasad yang Belum Teridentifikasi Dipindahkan ke RS Polri Kramat Jati

"Jadi, solusinya hanya ada dua. KPU tidak mengundang mereka dalam pelantikan atau segera mereka yang belum menyerahkan LHKPN untuk memenuhi ketentuan dimaksud," jelasnya.

90 Wakil Rakyat Terpilih Belum Setor LHKPN Disentil KPK

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan 575 caleg DPR terpilih periode 2019-2024. Dari jumlah tersebut, baru 485 yang menyetorkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Itu artinya, masih ada 90 wakil rakyat terpilih yang belum melaporkan data LHKPN kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Namun, dalam laporan yang dirilis KPU per 30 Agustus 2019 pukul 00.00 WIB itu tidak sampai menyebutkan nama-nama.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas