DPR Sahkan UU Pekerja Sosial, Ketua Panja: Tonggak Sejarah Baru
Menurut dia, saat ini Indonesia dihadapkan pada masalah-masalah sosial yang cukup kompleks.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Rapat Paripurna DPR RI telah mensahkan UU tentang Pekerja Sosial, pada Selasa (03/9/2019).
Dalam rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Utut Adianto, DPR mensahkan RUU Pekerja Sosial menjadi UU.
Ketua Panja Komisi VIII DPR RI tentang UU Pekerja Sosial, Ace Hasan Syadzily sangat bersyukur atas tuntasnya penyelesaian RUU ini.
Baca: Kamis Lusa DPR RI Panggil Menlu dan Menkominfo Terkait Pembatasan WNA serta Akses Internet di Papua
"UU Pekerja Sosial sangat ditunggu masyarakat dan sekaligus menjadi momentum strategis 74 Tahun Indonesia Merdeka," ujar Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI ini kepada Tribunnews.com, Selasa (3/9/2019).
Dia menilai, UU ini merupakan tonggak sejarah baru bagi bangsa dan masyarakat Indonesia pada umumnya.
Baca: Deretan Fakta Tol Cipularang, Sering Kecelakaan hingga Pernah Ambles 2 Kali
UU ini juga menjadi payung hukum bagi perlindungan dan kepastian hukum para pekerja sosial dan jaminan rasa keadilan dan pelayanan sosial bagi masyarakat untuk meningkatkan keberfungsian sosial dan kesejahteraan sosial.
Menurut dia, saat ini Indonesia dihadapkan pada masalah-masalah sosial yang cukup kompleks.
Tingginya kejadian bencana alam yang mengakibatkan banyaknya korban bencana alam tidak tertangani dengan maksimal.
Baca: Syahrini Izinkan Barang Mewahnya Dipakai ART Berlibur, Posting Tingkahnya: Gadis Melanglang Buana
Selain itu, tingginya korban penyalahgunaan NAPZA, meningkatnya angka kekerasan terhadap anak, tingginya angka anak terlantar hingga anak yang berhadapan dengan hukum, membuat perlunya penanganan Pemerlu Penanganan Kesejahteraan Sosial (PPKS) melalui sumber daya manusia yang profesional.
Karena itu dia tegaskan, urgensi dari lahirnya RUU tentang Pekerja Sosial ini adalah untuk menyiapkan sumber daya manusia yang memiliki latar belakang pengetahuan, keterampilan teknis dan kerangka nilai yang berkenaan dengan tugas di bidang kesejahteraan sosial.
Selain itu, dikarenakan saat ini belum adanya peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Pekerja Sosial yang diperlukan sebagai pedoman formal (legalitas) bagi Pekerja Sosial dalam melaksanakan praktiknya di Indonesia.
"Selain itu, Pekerja Sosial sebagai salah satu komponen utama penyelenggara kesejahteraan sosial kepada masyarakat mempunyai peranan penting sehingga perlu mendapatkan pelindungan dan kepastian hukum," ujar politikus Golkar ini.
Dengan disahkannya UU tentang Pekerja Sosial, DPR berharap pemerintah dalam jangka waktu paling lambat 5 tahun sejak UU ini disahkan untuk menyediakan sarana prasarana serta dukungan anggaran untuk berdirinya Pendidikan Profesi Pekerja Sosial di sejumlah perguruan tinggi.
Lebih jauh dia menjelaskan, UU tentang Pekerja Sosial mengatur mengenai pertama, Praktik Pekerjaan Sosial yang merupakan cakupan kegiatan Praktik Pekerjaan Sosial dan bentuk kegiatan yang dapat dilakukan.
Kedua, standar Praktik Pekerjaan Sosial yang berisi standar yang harus dipenuhi dalam melakukan pelayanan Praktik Pekerjaan Sosial dan standar tersebut ditentukan oleh Menteri.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.