Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus e-KTP, KPK Periksa Andi Narogong sebagai Saksi untuk Tersangka Tannos

Dia dijadwalkan menjadi saksi dengan tersangka Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos (PLS)

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Kasus e-KTP, KPK Periksa Andi Narogong sebagai Saksi untuk Tersangka Tannos
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang memberikan tanggapan soal putusan Mahkamah Agung yang membebaskan terdakwa kasus korupsi Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Syafruddin Arsyad Temenggung di gedung KPK, Jakarta, Selasa (9/7/2019). KPK menyatakan akan melakukan upaya hukum biasa maupun luar biasa serta akan terus mengusut dugaan kerugian keuangan negara sebesar Rp4,58 triliun dalam perkara BLBI. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memeriksa Andi Agustinus alias Andi Narogong terkait perkara korupsi e-KTP.

Dia dijadwalkan menjadi saksi dengan tersangka Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos (PLS).

Baca: KPK Sita 35.000 Dolar AS, Amankan 4 Orang Termasuk Pimpinan Kepala Daerah

"Saksi diperiksa untuk tersangka PLS," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada pewarta, Selasa (3/9/2019).

Dalam pusaran kasus ini, Andi Narogong sendiri sudah berstatus sebagai terpidana. Andi telah dihukum 13 tahun penjara dan denda Rp1 miliar serta uang pengganti Rp1,1 miliar dan USD2,5 juta.

KPK telah mengumumkan empat tersangka baru dalam kasus e-KTP, yakni Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos (PLS), Anggota DPR RI 2014-2019 Miriam S Hariyani (MSH), eks Dirut Perum Percetakan Negara RI (PNRI) dan Ketua Konsorsium PNRI Isnu Edhi Wijaya (ISE), serta Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP-E atau PNS Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Husni Fahmi (HSF).

Dalam konstruksi perkara terkait peran Paulus disebutkan bahwa ketika proyek e-KTP dimulai pada 2011, tersangka Paulus diduga telah melakukan beberapa pertemuan dengan pihak-pihak vendor dan tersangka Husni dan Isnu di sebuah ruko di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan.

Padahal Husni dalam hal ini adalah Ketua Tim Teknis dan juga panitia lelang.

"Pertemuan-pertemuan tersebut berlangsung kurang lebih selama 10 bulan dan menghasilkan beberapa output di antaranya adalah Standard Operating Procedure (SOP) pelaksanaan kerja, struktur organisasi pelaksana kerja dan spesifikasi teknis yang kemudian dijadikan dasar untuk penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang pada tanggal 11 Februari 2011 ditetapkan oleh Sugiharto selaku PPK Kemendagri," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (13/8/2019).

Baca: KPK OTT Bupati Muara Enim Sumsel, Terkait Proyek di Dinas PU

Tersangka Paulus juga diduga melakukan pertemuan dengan Andi Narogong, Johannes Marliem dan tersangka Isnu untuk membahas pemenangan konsorsium PNRI dan menyepakati fee sebesar 5 persen sekaligus skema pembagian beban fee yang akan diberikan kepada beberapa anggota DPR dan pejabat pada Kemendagri.

"Sebagaimana telah muncul di fakta persidangan dan pertimbangan hakim dalam perkara dengan terdakwa Setya Novanto, PT Sandipala Arthaputra diduga diperkaya Rp145,85 miliar terkait proyek e-KTP ini," jelas Saut. 

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas