KPK Tangkap Bupati Muara Enim Saat Transaksi Suap di Restoran Mie Ayam, Berikut Kronologisnya
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Muara Enim Ahmad Yani (AYN) sebagai tersangka.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Muara Enim Ahmad Yani (AYN) sebagai tersangka.
Ahmad Yani dijerat KPK dalam kasus dugaan suap terkait dengan 16 proyek peningkatan pembangunan jalan di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.
"Dalam perkara ini AYN kami jerat sebagai penerima suap," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (3/9/2019).
Selain Ahmad Yani, KPK menetapkan dua tersangka lainnya. Yakni sebagai penerima suap lainnya, Kepala Bidang pembangunan jalan dan PPK di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Elfin Muhtar (EM).
Baca: KPK Tetapkan Bupati Muara Enim Sebagai Tersangka Korupsi 16 Proyek Peningkatan Jalan
Sedangkan sebagai pemberi suap, KPK menjerat pemilik PT Enra Sari bernama Robi Okta Fahlefi (ROF).
Penetapan tersangka ini bermula dari giat operasi tangkap tangan (OTT) di Palembang dan Kabupaten Muara Enim pada Senin (2/9/2019).
Saat itu, Tim Satgas KPK mengamankan 4 orang. Selain 3 orang yang telah dijerat KPK sebagai tersangka, lembaga antirasuah juga mengamankan staf Robi Okta Fahlefi, Edy Rahmadi (ERA).
Baca: KPK Kembali Lakukan OTT di Wilayah Jakarta Terkait Kasus Distribusi Gula
Namun, Edy tidak ditetapkan sebagai tersangka karena statusnya hanya terperiksa saat OTT digelar.
Untuk kronologi perkara ini, Basaria menjelaskan, KPK mendapat informasi akan ada penyerahan uang sebagai bagian dari komitmen fee 10% dari proyek yang didapatkan oleh Robi kepada Ahmad Yani melalui Elfin Muhtar.
"Pada 2 September 2019 sekitar pukul 15.30 tim melihat ROF bersama stafnya bertemu
EM yang didampingi stafnya duduk bersama di sebuah Restoran Mie Ayam di Palembang," jelasnya.
"Pukul 15.40, KPK melihat telah terjadi dugaan penyerahan uang dari ROF kepada EM
ditempat tersebut," sambungnya.
Setelah penyerahan uang terlaksana, imbuh Basaria, sekira pukul 17.00 WIB, tim mengamankan Elfin dan Robi beserta staf masing-masing dan mengamankan uang sejumlah USD35.000.
Secara paralel, pukul 17.31 WIB, tim KPK mengamankan Ahmad Yani di kantornya secara terpisah di Muara Enim dan mengamankan beberapa dokumen.
"Setelah melakukan pengamanan di rumah dan ruang kerja ROF, ruang kerja EM serta
ruang kerja Bupati, tim kemudian membawa tiga orang ke Jakarta sekitar pukul 20.00 dan
Bupati pada 3 September 2019 pukul 07.00 pagi," ujarnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.