Pulangkan 2 Orang, Polisi Tak Temukan Bukti Mereka Kibarkan Bendera Bintang Kejora di Depan Istana
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan hanya enam orang yang ditahan dari delapan yang ditangkap
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Namun, ia meminta, gerakan tersebut tidak dicap sebagai mewakili masyarakat Papua tetapi segelintir orang.
Sehingga, harus dinasehati satu orang tersebut supaya tidak mengibarkan bendera bintang kejora dikemudian hari.
"Kemudian kita berusaha untuk memutus ingatan kolektif itu, bahwa itu bukan kesalahan politik tapi perorang. Kalau dianggap mengatasnamakan semua orang Papua itu bukan orang Papua yang bergerak, itu satu dua orang. Dua orang itu yang ditegur dinasehati," jelasnya.
Michael pun mengungkapkan, saat peristiwa demo di depan Istana itu, dirinya berada di lokasi.
Ia bahkan telah menasehati pendemo agar tidak mengibarkan bendera bintang kejora
"Kita nasihati sampai dia bosan dengar atau kita bosan menjelaskan. Sudah terjadi mutual communication," ungkapnya.
Dikabarkan sebelumnya, Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap dua pengibar bendera bintang kejora di depan Istana saat demonstrasi pada Rabu (28/8/2019).
Dua orang yang ditangkap berinisial AT dan CK. Penangkapan terhadap keduanya dilakukan pada Jumat (30/8/2019) kemarin.
Baca: Fadli Zon: Ungkap Saja Jika Ada Penunggang Gejolak di Papua
"Pada hari Jumat 30 Agustus, tim gabungan jajaran Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara dan atau permufakatan akan melakukan kejahatan terhadap keamanan negara dan makar," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, melalui keterangan tertulis, Sabtu (31/8/2019).
Argo mengungkapkan peran AT adalah sebagai koordinator lapangan aksi, menggerakan massa, menyiapkan bendera dan orasi di atas mobil komando.