Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Syarat Perolehan Suara Pilpres Diuji Materi ke MK

Ignatius menilai keberadaan Pasal 416 ayat (1) UU Pemilu tersebut menimbulkan polemik di masyarakat dengan adanya informasi di masyarakat

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Syarat Perolehan Suara Pilpres Diuji Materi ke MK
Danang Triatmojo/Tribunnews.com
Gedung Mahkamah Konstitusi 

Upaya menggelar sidang PUU itu dilakukan setelah MK menyelesaikan tahapan persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019.

"MK akan menggelar kembali sidang Pengujian Undang-Undang dengan agenda pemeriksaan pendahuluan," kata Juru Bicara MK, Fajar Laksono, kepada wartawan, Selasa (3/9/2019).

Baca: Syuting Film Horor, Rizky Nazar Ketakutan Kalau Bisa Lihat Kuntilanak dan Pocong

Pada Selasa ini, hakim konstitusi akan memeriksa permohonan yang teregistrasi dengan nomor perkara 37-39/PUU-XVII/2019 menguji Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas