Bosnya Kena OTT KPK, PTPN III Bakal Tetapkan Plh Direksi
Irwan tidak menjawab saat ditanya mengenai kapan Plt direksi itu akan ditunjuk, maupun siapa saja kandidat yang akan menggantikan Dolly
Penulis: Ria anatasia
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua anggota direksi PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III, yakni Direktur Utama Dolly Pulungan dan Direktur Pemasaran I Kadek Kertha Laksana ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) atas dugaan kasus distribusi gula pada Selasa (3/9/2019) malam.
Menanggapi kejadian itu, PTPN III mengaku akan berkoodinasi dengan Kementerian BUMN sebagai pemegang saham mayoritas terkait penetapan Pelaksana Harian (Plh) untuk mengisi kekosongan kursi direksi saat ini.
"Penetapan Plh Direksi merupakan kewenangan pemegang saham. Kami terus berkoordinasi dengan Kementerian BUMN terkait hal ini," ujar Corporate Secretary PTPN III (Persero) Irwan Perangin-Angin kepada Tribunnews.com, Rabu (4/9/2019).
![Dolly Pulungan](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/dolly-pulungan.jpg)
Irwan tidak menjawab saat ditanya mengenai kapan Plt direksi itu akan ditunjuk, maupun siapa saja kandidat yang akan menggantikan Dolly di PTPN III.
Meski begitu, dia memastikan kinerja perseroan tak akan terganggu atas peristiwa tersebut.
PTPN III, lanjutnya, siap bersikap kooperatif dan menghormati seluruh proses hukum di lembaga antirasuah itu.
Baca: Anggota DPR: Tak Ada Yang Salah Pemerintah Batasi WNA di Papua dan Papua Barat
"Kami menjamin kegiatan operasional di PTPN Group akan tetap berjalan seperti biasa," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus suap distribusi gula di PT Perkebunan Nusantara III (PN III) (Persero).
Ketiganya yaitu Direktur Utama PT PN III Dolly Pulungan (DPU) dan Direktur Pemasaran PT PN III I Kadek Kertha Laksana (IKL) sebagai penerima suap. Sementara itu sebagai pemberi, KPK menetapkan pemilik PT Fajar Mulia Transindo Pieko Nyotosetiadi (PNO).
Dolly melalui Kadek Kertha Laksana diduga menerima suap sebesar SGD345 ribu dari Pieko. Suap ini diberikan terkait distribusi gula di PTPN III yang digarap Pieko.
Uang senilai SGD 345 ribu diduga merupakan fee terkait dengan distribusi gula yang termasuk ruang lingkup pekerjaan PTPN III (Persero).
Menyerahkan Diri Sebelum Subuh
Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara III (PTPN III) Dolly Pulungan akhirnya menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dolly sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait distribusi gula di PTPN III tahun 2019.
Baca: Selain Bupati Bengkayang, KPK Juga Ciduk Sekda dan Kepala Dinas
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.