HRS Center Sebut Ada Pihak Tertentu di Pemerintahan yang Tak Ingin Habib Rizieq Pulang ke Indonesia
Katanya, ada pihak-pihak yang memiliki kepentingan, sengaja membuat otoritas setempat tidak mengizinkan HRS keluar dari negara tersebut.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua HRS Center, Abdul Choir Ramadhan mengungkap faktor mengapa Habib Rizieq Shihab (HRS) tidak bisa keluar dari Arab Saudi dan pulang ke Indonesia.
Alasannya, karena yang bersangkutan memang diinginkan tetap berada di sana.
Mereka yang menginginkannya adalah pemerintah Indonesia.
Katanya, ada pihak-pihak yang memiliki kepentingan, sengaja membuat otoritas setempat tidak mengizinkan HRS keluar dari negara tersebut.
Baca: Cantik dan Berprestasi, Ini Profil 2 Wanita Muda Usia 23 Tahun yang Terpilih Jadi Anggota DPR
Baca: KPK Tangkap Bupati Muara Enim Saat Transaksi Suap di Restoran Mie Ayam, Berikut Kronologisnya
Urusan ini disebut Abdul bukan lagi menyangkut perkara hukum, melainkan sudah memasuki ranah politik.
"HRS tidak bisa keluar di Arab Saudi, padahal tidak ada masalah. Ternyata, temuan kita menemukan ada kepentingan tertentu di pemerintahan ini yang menginginkan agar HRS tidak boleh keluar. Itu kan bukan perkara hukum lagi, ini politik," ungkap Abdul saat ditemui di kawasan Matraman, Jakarta Timur, Selasa (3/9/2019).
Walau mendapati temuan tersebut, tapi pihaknya belum mau mengungkap kepada publik sosok yang punya kepentingan itu.
Abdul akan lebih dulu menginvestigasi temuannya ini untuk kepentingan verifikasi.
Usai semua valid, baru dirinya bisa mengungkap siapa pihak yang menginginkan Imam Besar FPI itu tetap berada di Arab Saudi.
Baca: Papua Merasa Dianaktirikan, Wiranto: Pemerintah Bukan Hanya Ngomong, Sudah Dibuktikan 4 Tahun Lebih
"Ini harus kita verifikasi dulu. Oleh karena itu perlu investigasi. Pihak mana, lembaga mana yang menginginkan HRS tidak keluar dari Arab Saudi," kata dia.
Bahkan, HRS Center sudah menyiapkan tim investigasi, yang diisi oleh Komandan Gabungan Relawan Demokrasi Pancasila (Garda Depan) Lieus Sungkharisma, bersama berbagai elemen masyarakat lainnya.
"Tim investigasi salah satunya Lieus Sungkharisma, dan berbagai elemen yang ada. Untuk menilai apakah benar secara validitas ada pihak-pihak tertentu," ucap Abdul.
Lebih lanjut, Abdul mengatakan sesungguhnya kepulangan HRS adalah tanggung jawab negara.
"Ini tanggung jawab negara," pungkas dia.
Pernyataan Wiranto
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Wiranto membantah keras tudingan sejumlah pihak bahwa Imam Besar FPI (Front Pembela Islam) Habib Rizieq Shihab tak bisa kembali karena dihalangi oleh pihak di Indonesia.
Wiranto menegaskan bahwa Rizieq Shihab tak bisa pulang karena melanggar aturan di Arab Saudi.
“Tidak benar kalau ada berita Habib Rizieq Shihab ditangkal oleh pihak Indonesia untuk pulang, tidak ada rekayasa untuk menghalangi beliau pulang. Beliau harus menyelesaikan dulu kewajiban selama ada di sana di mana akibat itu beliau dianggap melanggar aturan di Arab Saudi,” ungkap Wiranto ditemui di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Jumat (19/7/2019).
Baca: Cantik dan Berprestasi, Ini Profil 2 Wanita Muda Usia 23 Tahun yang Terpilih Jadi Anggota DPR
Baca: Polisi Gerebek Pesta Seks di Jatim, Pengakuan Pelaku hingga Besaran Tarif
Wiranto mengatakan hal tersebut menjadi perbincangan di masyarakat dan dibahas dalam rapat terbatas tingkat menteri bersama enam menteri dan lembaga negara lainnya pada Jumat pagi.
Mantan Panglima TNI itu menjelaskan bahwa Rizieq Shihab mengalami masalah ‘overstay’ yang dimintai pertanggungjawabannya oleh pemerintah Arab Saudi.
Ia menegaskan bahwa Rizieq Shihab terganjal oleh masalah pribadi dan hingga kini belum bisa kembali ke tanah air.
Baca: Osama Bin Laden, Sang Pendiri Al Qaeda
“Dari hasil rapat tadi diketahui bahwa yang bersangkutan mengalami masalah pribadi yaitu izin tinggal yang melebihi aturan di Arab Saudi, sehingga ada tuntutan pemerintah di sana agar Rizieq Shihab menyelesaikan kewajibannya terlebih dahulu,” pungkas Wiranto.
Sebelumnya Sekjen FPI Munarman menegaskan bahwa belum pulangnya Habib Rizieq Shihab ke tanah air bukan karena ketidakadanya kemauan yang bersangkutan untuk kembali.
Baca: Sempat Komen Persoalan Menu, Chef Arnold Rupanya Teman Rius Vernandes, Simak Cerita Lengkapnya
Melainkan ada satu pihak di Indonesia yang menginginkan Rizieq Shihab tak kembali ke tanah air.
“Sekali lagi kami tegaskan bahwa bukannya Habib Rizieq Shihab tak mau kembali, tapi beliau tak bisa pulang karena adanya pencegahan beliau keluar dari Arab Saudi yang diminta oleh satu pihak di Indonesia. Hal itu jelas, tak bisa dibohongi dilihat dari dokumen serta hasil wawancara Habib Rizieq Shihab dengan pihak Arab Saudi,” tegas Munarman.
Pernyataan Polisi
Kepala Biro Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo, menanggapi pernyataan Sekretaris Jenderal DPP Front Pembela Islam (FPI) Munarman soal dihentikannya kasus yang menjerat Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab.
Dedi mengatakan sampai saat ini masih ada beberapa kasus Habib Rizieq yang masih berjalan dan ditangani oleh Bareskrim Polri.
"Saya sudah tanyakan ke Bareskrim tidak ada informasi seperti itu. Dari Bareskrim yang tangani beberapa kasusnya masih on progress," ujar Dedi di Mabes Polri, Jln Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (16/7/2019).
Dedi menegaskan bahwa ada beberapa kasus yang dihentikan oleh pihaknya.
Baca: Remaja Minta Kekasih Disetubuhi Teman Main di Gubuk Kosong, Motifnya Ingin Berbagi Kepuasaan
Namun, masih ada kasus yang menjerat Habib Rizieq hingga sampai saat ini terus berjalan.
"Saya tak hafal kasusnya yang jelas ada yang di SP3 yang belum di SP3 masih on progress," tutur Dedi.
Baca: Bukan Karena Dicegah, Ini yang Membuat Habib Rizieq Tak Bisa Pulang ke Indonesia Menurut Pakar
Dedi menyatakan masih akan berkordinasi dengan pihak penyidik mengenai detail kasus.
Dirinya memastikan, pihaknya masih melakukan penyidikan beberapa perkara mengenai hal tersebut.
Sebelumnya, Munarman mengatakan bahwa semua perkara yang menjerat Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka telah selesai atau sudah mendapatkan surat penghentian penyidikan perkara (SP3).