Kecelakaan Maut Tol Cipularang: Tersangka Akui Ada Kelebihan Muatan 25 ton
Polisi kemudian memaparkan, SB dan DH mengemudikan dump truck yang diduga kelebihan muatan.
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM - Polisi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dari insiden kecelakaan maut di Tol Cipularang yang menewaskan delapan orang meninggal dunia, pada Senin (2/9/2019).
Keduanya adalah sopir dump truck yang diduga sebagai penyebab dari terjadinya kecelakaan tersebut.
Polisi kemudian memaparkan, SB dan DH mengemudikan dump truck yang diduga kelebihan muatan.
Diketahui saat itu SB dan DH membawa 37 ton tanah.
Baca: Nyatakan Perang ke Menteri Susi, Murad Ismail ternyata Bukan Orang Sembarangan, Ini Sosoknya
Sedangkan kapasitas satu dump truck hanya bisa mengangkut 12 ton tanah.
"Berdasarkan pengakuan tersangka sendiri, ia membawa muatan 37 ton dari seharusnya 12 ton. Ada kelebihan muatan 25 ton," kata Kapolres Purwakarta AKBP Matrius dalam keterangan pers di Mapolres Purwakarta, Rabu (4/9/2019).
Matrius mengatakan, kelebihan muatan membuat fungsi rem kedua dump truck terganggu.
Dump truck yang dikemudikan DH meluncur dan terguling.
Diketahui jalan di tol tersebut berkontur menurun sejauh 7 km.
Hal serupa terjadi dengan dump truck yang dikemudikan SB. Truck SB meluncur dan menabrak belasan kendaraan yang ada di depannya.
Salah satu tersangka, DH meninggal.
Sedangkan untuk tersangka SB dijerat dengan Pasal 310 ayat 1-4 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan juncto Pasal 359 dan 360 KUHP.
"Ancaman tertinggi dari pasal tersebut enam tahun penjara," kata Matrius. Sebelumnya diberitakan, kecelakaan beruntun terjadi di kilometer 91+200 Tol Purbaleunyi segmen Cipularang, Senin (2/9/2019).
Kecelakaan melibatkan 21 kendaraan dan delapan orang meninggal dunia.
Puluhan pengendara lainnya mengalami luka-luka.
Baca: Orang Tua Khansa, Mahasiswi S2 ITB yang Diduga Jadi Korban Kecelakaan Tol Cipularang Menangis