Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mahfud MD: Menurut Hukum Internasional, Referendum Tidak Mungkin Bagi Papua

Mantan Ketua MK, Mahfud MD menegaskan bahwa Tanah Papua tidak bisa meminta bantuan hukum nasional dan hukum internasional terkait referendum.

Editor: Rohmana Kurniandari
zoom-in Mahfud MD: Menurut Hukum Internasional, Referendum Tidak Mungkin Bagi Papua
TribunSolo.com/Adi Surya
Mahfud MD saat mengisi acara Halaqah Alim Ulama di Solo, Sabtu (31/8/2019). 

TRIBUNNEWS.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD ikut angkat bicara terkait gejolak yang terjadi di Tanah Papua.

Hal ini disampaikan oleh Mahfud MD sebagai anggota BPIP dalam acara ILC di TV One yang telah diunggah ke kanal YouTube Indonesia Lawyers Club pada 3 September 2019.

Menurut Mahfud terjadinya kontek gejolak Tanah Papua ini akibat dari munculnya sebuah suara yang meminta adanya referendum.

Dipantau dari acara tersebut, Mahfud menegaskan bahwa Tanah Papua tidak bisa meminta bantuan dari dunia internasional untuk mengadakan referendum.

Hal itu terjadi lantaran, dalam hukum nasional dan hukum internasional, Papua dilihat sebagai bagian yang sah dari negara yang berdaulat yakni Indonesia.

Sehingga keinginan Papua untuk merdeka dinilai sulit.

"Masalah hukum dulu jadi gini dalam kontek Papua ini kan muncul suara ada minta referendum.

BERITA TERKAIT

Saya katakan baik menurut hukum nasional maupun menurut hukum internasional, referendum itu tidak mungkin sama sekali bagi Papua.

Oleh sebab itu, tema itu tidak akan pernah bisa diwujudkan, karena apa di dalam tata hukum kita, di dalam konstitusi maupun peraturan perundang-undangan lain tidak ada mekanisme pengambilan referendum," ujar Mahfud.

Sebagai anggota BPIP, ia juga menjelaskan tentang hukum Kovenan Internasional ICCPR yang mendukung pernyataannya tersebut.

BACA SELENGKAPNYA>>>>>>>>>>>>>>>

Sumber: Tribun Ternate
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas