Pasca Kecelakaan Cipularang, Pemerintah Harus Tegakkan Aturan Pada Truk Bermuatan Berat
Kejadian kecelakaan itu bermula dari adanya truk pertama bermuatan pasir bermuatan berlebihan terbalik.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Analis Kebijakan Transportasi, Azar Tigor Nainggolan, meminta pemerintah bersikap tegas menegakkan aturan terhadap pengendara truk bermuatan berat.
Upaya itu, kata dia, dilakukan untuk meminimalisir angka kecelakaan lalu lintas di jalau raya atau di jalan tol.
Terakhir, kecelakaan maut di Tol Cipularang kembali terjadi di KM 91 Purwakarta di Tol Cipularang, Jawa Barat pada Senin (2/9/2019) dari arah Bandung menuju Jakarta. Insiden itu mengakibatkan 8 orang korban meninggal dunia, 3 luka berat dan 25 orang luka ringan.
"Menegakkan aturan dan membersihkan jalan tol dari kendaraan truk yang dimodifikasi tidak sesuai standar dan over kapasitas muatannya. Upaya penegakan itu harus dimulai sejak di pintu masuk tol setiap kali truk hendak memasuki jalan tol," kata dia, Rabu (4/9/2019).
Kejadian kecelakaan itu bermula dari adanya truk pertama bermuatan pasir bermuatan berlebihan terbalik. Akibatnya kendaraan lainnya berhenti menunggu truk pertama dievakuasi oleh petugas jalan tol Cipularang.
Baca: Warga Heboh, 3 Ekor Buaya Tiba-tiba Muncul di Sungai Comal
Baca: Viral Pengantin Dapat Kastil Sungguhan Seharga Rp 1 Miliar untuk Kado Pernikahan, Pestanya Mewah
Baca: Lowongan Kerja Tenaga Pendukung Substansi di Kementerian PPN/Bappenas, Pendidikan S1/S2 Ilmu Hukum
Pada saat menunggu evakuasi itu kemudian datanglah truk kedua bermuatan tanah berlebihan dengan kecepatan tinggi menabrak mobil-mobil yang sedang berhenti tersebut dan terjadilah kecelakaan beruntun saat itu.
Azar Tigor Nainggolan menilai ada beberapa kemungkinan penyebab terjadinya kecelakaan tabrakan beruntun di atas.
Pertama, kondisi kendaraan, dalam hal ini kedua truk pengangkut tanah dan pasir dalam kondisi tidak laik jalan. Kedua, pengemudi kedua truk ugal-ugalan dan ketiga, kurangnya pengawasan kelaikan kendaraan yang masuk ke jalan tol.
Apabila, kecelakaan disebabkan truk sudah tidak laik jalan, dia memerintahkan kepada para operator jalan tol juga Badan Pengelola Jalan Tol (BPJT) memasang alat timbang dan penegakan bagi truk yang muatannya melebihi kapasitas
"Untuk menurunkan muatannya di awal jalan tol atau melarang masuk ke jalan tol," ujarnya.
Artinya, dia menambahkan, pihak operator dan BPJT memerintahkan semua gerbang masuk jalan tol harus disertai alat timbang dan pengawasan ketat terhadap kondisi kelaikan truk.
"Untuk penegakan peraturan ini mewajibkan operator jalan tol dan BPJTbekerja sama dengan pihak kepolisian dan Kementerian Perhubungan untuk pengawasan serta penegakan hukum terhadap truk-truk yang melanggar aturan kelaikan kendaraan serta kapasitas muatan," tambahnya.