Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Ungkap Peran Enam Tersangka Pengibar Bendera Bintang Kejora di Depan Istana

Kombes Pol Argo Yuwono membeberkan peran enam tersangka pengibar bendera bintang kejora di depan Istana saat demo pada Rabu (28/8/2019) lalu.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Polisi Ungkap Peran Enam Tersangka Pengibar Bendera Bintang Kejora di Depan Istana
Vincentius Jyestha/Tribunnews.com
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono 

"Iya (dipulangkan,-red). (Dua orang,-red) dijadikan sebagai saksi. Naliana Wasiangge dan Norince Kogoya," kata Tigor, saat dihubungi, Selasa (3/9/2019).

Sementara itu, enam orang lainnya masih dilakukan penahanan.

"Enam orang ditahan. Carles Kossay, Dano Tabuni, Ambrosius Mulait, Isay Wenda, Ariana lokbere, dan Surya Anta," kata dia.

Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Demokrasi mencatat sebanyak delapan orang diamankan terkait pengibaran bendera bintang kejora saat aksi unjuk rasa di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, pada Rabu (28/8/2019).

Upaya penangkapan yang dilakukan aparat keamanan itu diungkap oleh Nelson N Simamora, Kepala Advokasi LBH Jakarta.

"Sejauh ini sudah ada delapan orang ditangkap dan ditahan. Mereka yaitu, Carles Kossay, Dano Tabuni, Ambrosius Mulait, Isay Wenda, Naliana Wasiangge, Wenebita Wasiangge, Norince Kogoya, dan Surya Anta," kata dia, saat dihubungi, Minggu (1/9/2019).

Dia menjelaskan, penangkapan pertama terjadi pada 30 Agustus 2019 di sebuah asrama di Depok. Dua orang mahasiswa asal Papua diamankan.

Berita Rekomendasi

Menurut Nelson, penangkapan ini dilakukan dengan mendobrak pintu dan menodongkan pistol.

Setelah itu, kata dia, penangkapan kedua dilakukan pada saat aksi solidaritas untuk Papua di depan Polda Metro Jaya, Sabtu (31/8/2019) sore.

Lalu, penangkapan ketiga dilakukan oleh aparat gabungan (TNI dan Polri) terhadap tiga orang perempuan, di kontrakan mahasiswa asal Kabupaten Nduga di Jakarta, pada 31 Agustus 2019

"Penangkapan dilakukan tanpa surat izin penangkapan dari polisi. Aparat gabungan juga mengancam tidak boleh ambil video atau gambar, sementara mereka boleh mengambil gambar ataupun video," kata Nelson.

Adapun, penangkapan keempat dilakukan kepada Surya Anta. Surya diamankan ditangkap dua orang polisi yang berpakaian preman di Plaza Indonesia, pada Sabtu, 31 Agustus 2019 sekitar pukul 20.30 WIB.

Baca: Komisi I DPR: Ada WNA Ikut Demo Referendum Papua, Itu Mengancam Kedaulatan NKRI

"Saat penangkapan, polisi menjelaskan pasal yang disangkakan adalah makar terkait Papua," kata Nelson.

Pada saat ini semua yang ditangkap telah dipindahkan ke Mako Brimob di Kelapa Dua.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas