Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Ungkap Peran Enam Tersangka Pengibar Bendera Bintang Kejora di Depan Istana

Kombes Pol Argo Yuwono membeberkan peran enam tersangka pengibar bendera bintang kejora di depan Istana saat demo pada Rabu (28/8/2019) lalu.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Polisi Ungkap Peran Enam Tersangka Pengibar Bendera Bintang Kejora di Depan Istana
Vincentius Jyestha/Tribunnews.com
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono membeberkan peran enam tersangka pengibar bendera bintang kejora di depan Istana saat demo pada Rabu (28/8/2019) lalu.

Penangkapan pertama dilakukan oleh Polda Metro Jaya terhadap Anes Tabuni dan Charles Kossay.

Baca: Politikus PDIP: Pemerintah Tak Perlu Minta Bantuan Asing Selesaikan Konflik Papua

Argo Yuwono mengatakan peran Anes Tabuni sebagai pengibar bendera bintang kejora, orator dan pengerah massa aksi di depan Istana Merdeka.

Sedangkan peran Charles sebagai koordinator dan pengerah aksi.

"Penangkapan kedua di Polda Metro Jaya saat menggelar aksi protes perihal penangkapan dua rekannya. Diamankan pada 30 Agustus," ujar Argo saat dikonfirmasi, Rabu (4/9/2019).

Kedua tersangka diantaranya, Ambrosius Mulait yang bertugas sebagai koordinator aksi dan Isay Wenda sebagai ketua penanggung jawab aksi.

Berita Rekomendasi

Keduanya ditangkap saat aksi protes penangkapan dua rekannya di depan Polda Metro Jaya.

Kedua orang itu sempat bertemu penyidik dan meminta membebaskan dua orang rekannya yang ditahan.

Penyidik menjelaskan penahanan dua rekannya itu sudah sesuai aturan yang berlaku.

Penyidik menduga keduanya ikut melakukan tindakan makar, hingga akhirnya ikut ditahan polisi sesuai aturan dan prosedur.

Penangkapan dilanjutkan ke tersangka ke-5 yaitu Paulus Surya Anta Ginting yang berperan sebagai insiator, orator aksi serta humas.


Surya ditangkap tim Subdit Jatanras Polda Metro Jaya di Plaza Indonesia pada Sabtu, (31/8/2019) sekitar pukul 19.00 WIB tentunya dengan memperlihatkan sprin tugas dan sprin penangkapan.

"Surya ditangkap berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi bahwa Surya memenuhi unsur pidana makar karena berperan sebagai inisiator dalam tiga pertemuan yang mempersiapkan aksi," tutur Argo Yuwono.

Selain itu, Surya juga berperan sebagai koordinator pemberitaan media dengan mengundang media asing untuk mengangkat isu kemerdekaan Papua melalui referendum.

Terakhir, polisi menangkap Erina Elopere karena berperan ikut mengibarkan bendera bintang kejora.

Penangkapan itu dilakukan di dekat mess Papua di Tebet, Jakarta Selatan.

"Berdasar bukti video amatir dan saksi, tersangka diduga melakukan tindakan makar karena berperan pengibar bendera bintang kejora," jelas Argo.

Argo menegaskan para tersangka sudah merencanakan aksi demonstrasi di depan Istana Negara hingga melakukan pengibaran bendera bintang kejora.

"Enam tersangka memenuhi unsur pidana makar dengan simbol pengibaran bendera bintang kejora pada 28 Agustus 2019 yang tekah direncanakan sebelumnya," pungkas Argo.

Keenam tersangka itu sempat ditahan di Polda Metro Jaya namun saat ini sudah dipindah ke Mako Brimob, Depok.

Seperti diketahui, bendera Bintang Kejora, simbol Gerakan Papua Merdeka berkibar di depan Markas Besar TNI dan Istana Merdeka di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat. Bendera itu dikibarkan oleh mahasiswa Papua di tengah aksi unjuk rasanya.

Aksi ratusan Mahasiswa Papua yang tergabung dalam Komite Mahasiswa Anti Rasisme, Kapitalisme, Kolonialisme dan Militerisme itu melakukan aksi sejak pukul 12.00 WIB

Setelah menyampaikan pendapat, mereka membuka baju untuk menunjukkan simbol perlawanan dan mengibarkan tiga bendera Bintang Kejora di depan Mabes TNI dan Istana Merdeka.

Mereka kemudian berlari mengitari bendera tersebut sambil berteriak "Papua Merdeka!" dan menyanyikan lagu "Papua bukan Merah Putih, Papua Bintang Kejora”.

Baca: Sekjen Perindo: Kader Kami yang Bawa Bendera Mirip Bintang Kejora Sudah Kami Pecat

Dua orang mahasiswa asal Papua, Naliana Wasiangge dan Norince Kogoya dipulangkan oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Mereka sempat diamankan karena diduga terlibat pada pengibaran bendera bintang kejora di depan Istana Merdeka, Jakarta Pusat pada beberapa waktu lalu.

Baca: Kata Menhub Budi Karya Sumadi Terkait Pembatasan Akses WNA ke Papua

Pengacara Publik dari LBH Jakarta, Tigor Hutapea, selaku pendamping hukum, mengungkapkan dua mahasiswa asal Papua itu dipulangkan karena hanya berstatus saksi.

"Iya (dipulangkan,-red). (Dua orang,-red) dijadikan sebagai saksi. Naliana Wasiangge dan Norince Kogoya," kata Tigor, saat dihubungi, Selasa (3/9/2019).

Sementara itu, enam orang lainnya masih dilakukan penahanan.

"Enam orang ditahan. Carles Kossay, Dano Tabuni, Ambrosius Mulait, Isay Wenda, Ariana lokbere, dan Surya Anta," kata dia.

Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Demokrasi mencatat sebanyak delapan orang diamankan terkait pengibaran bendera bintang kejora saat aksi unjuk rasa di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, pada Rabu (28/8/2019).

Upaya penangkapan yang dilakukan aparat keamanan itu diungkap oleh Nelson N Simamora, Kepala Advokasi LBH Jakarta.

"Sejauh ini sudah ada delapan orang ditangkap dan ditahan. Mereka yaitu, Carles Kossay, Dano Tabuni, Ambrosius Mulait, Isay Wenda, Naliana Wasiangge, Wenebita Wasiangge, Norince Kogoya, dan Surya Anta," kata dia, saat dihubungi, Minggu (1/9/2019).

Dia menjelaskan, penangkapan pertama terjadi pada 30 Agustus 2019 di sebuah asrama di Depok. Dua orang mahasiswa asal Papua diamankan.

Menurut Nelson, penangkapan ini dilakukan dengan mendobrak pintu dan menodongkan pistol.

Setelah itu, kata dia, penangkapan kedua dilakukan pada saat aksi solidaritas untuk Papua di depan Polda Metro Jaya, Sabtu (31/8/2019) sore.

Lalu, penangkapan ketiga dilakukan oleh aparat gabungan (TNI dan Polri) terhadap tiga orang perempuan, di kontrakan mahasiswa asal Kabupaten Nduga di Jakarta, pada 31 Agustus 2019

"Penangkapan dilakukan tanpa surat izin penangkapan dari polisi. Aparat gabungan juga mengancam tidak boleh ambil video atau gambar, sementara mereka boleh mengambil gambar ataupun video," kata Nelson.

Adapun, penangkapan keempat dilakukan kepada Surya Anta. Surya diamankan ditangkap dua orang polisi yang berpakaian preman di Plaza Indonesia, pada Sabtu, 31 Agustus 2019 sekitar pukul 20.30 WIB.

Baca: Komisi I DPR: Ada WNA Ikut Demo Referendum Papua, Itu Mengancam Kedaulatan NKRI

"Saat penangkapan, polisi menjelaskan pasal yang disangkakan adalah makar terkait Papua," kata Nelson.

Pada saat ini semua yang ditangkap telah dipindahkan ke Mako Brimob di Kelapa Dua.

Tak terbukti kibarkan Bendera Bintang Kejora

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono (Vincentius Jyestha/Tribunnews.com)

Polda Metro Jaya memulangkan dua orang yang sebelumnya diduga terlibat pengibaran bendera bintang kejora saat demo di depan Istana pada Rabu (28/8/2019) lalu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan hanya enam orang yang ditahan dari delapan yang ditangkap.

Baca: Komisi I DPR: Ada WNA Ikut Demo Referendum Papua, Itu Mengancam Kedaulatan NKRI

"Jadi enam orang yang ditahan. Dari delapan orang yang ditangkap, dua orang dipulangkan," ujar Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Selasa (3/9/2019).

Dua orang tersebut adalah perempuan bernama Norince Kogoya dan Naliana Wasiangge.

Argo Yuwono mengungkapkan keduanya tidak terbukti melakukan pengibaran bendera bintang kejora.

"Ya (tidak terbukti)," ungkap Argo Yuwono.

Kepala Advokasi LBH Jakarta Nelson Nikodemus Simamora membenarkan pemulangan Norince dan Naliana.

Nelson menyebut keduanya berstatus sebagai saksi.

"Itu dua orang perempuan yang dijadikan saksi oleh polisi. Kita dampingi kemarin lusa," tutur Nelson.

Saat ini enam orang yang masih ditahan diantaranya Carles Kossay, Dano Tabuni, Ambrosius Mulait, Isay Wenda,Wenebita Wasiangge, Jubir Front Rakyat Indonesia untuk West Papua (FRI-WP) Surya Anta.

Seperti diketahui, penangkapan pertama dilakukan oleh polisi terhadap dua orang berinisial AT dan CK pada Jumat (30/8/2019) kemarin.

Peran AT adalah sebagai koordinator lapangan aksi, menggerakan massa, menyiapkan bendera dan orasi di atas mobil komando. Sementara CK merupakan koordinator lapangan dari Jaktim dan juga berorasi bersama AT.

Seperti diketahui, bendera Bintang Kejora, simbol Gerakan Papua Merdeka berkibar di depan Markas Besar TNI dan Istana Merdeka di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat.

Bendera itu dikibarkan oleh mahasiswa Papua di tengah aksi unjuk rasanya.

Aksi ratusan Mahasiswa Papua yang tergabung dalam Komite Mahasiswa Anti Rasisme, Kapitalisme, Kolonialisme dan Militerisme itu melakukan aksi sejak pukul 12.00 WIB.

Baca: Dua Jenderal TNI Asli Papua, Mayjen Wayangkau & Mayjen Asariba, Jadi Pangdam di 2 Kodam di Papua

Setelah menyampaikan pendapat, mereka membuka baju untuk menunjukkan simbol perlawanan dan mengibarkan tiga bendera Bintang Kejora di depan Mabes TNI dan Istana Merdeka.

Mereka kemudian berlari mengitari bendera tersebut sambil berteriak "Papua Merdeka!" dan menyanyikan lagu "Papua bukan Merah Putih, Papua Bintang Kejora”.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas