Sempat Lupa, Dirut Petrokimia Akhirnya Akui Pernah Bertemu Bowo Sidik
Direktur Utama PT Petrokimia Gresik, Rahmad Pribadi, mengaku pernah bertemu dengan mantan anggota Komisi VI DPR RI, Bowo Sidik Pangarso.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Utama PT Petrokimia Gresik, Rahmad Pribadi, mengaku pernah bertemu dengan mantan anggota Komisi VI DPR RI, Bowo Sidik Pangarso. Menurut dia, pertemuan itu terjadi di sebuah restaurant pada 31 Oktober 2017.
Semula, Rahmad mengaku lupa pernah bertemu politisi dari Partai Golkar itu. Namun, dia akhirnya mengetahui adanya pertemuan itu setelah menerima informasi dari kesekretarian Semen Baturaja.
"Nama saya disebut-sebut ketemu di Penang Bistro 31 Oktober 2017. Saya awalnya lupa pertemuan itu, tetapi karena sudah berkembang maka saya mulai menanyakan kepada kesekretarian Semen Batuaja," kata dia, saat memberikan keterangan sebagai saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (4/9/2019).
Baca: Jadi Korban Amukan, Elza Syarief Takut Nikita Mirzani Lakukan Hal Ini Kepadanya
Baca: Presiden Jokowi Akan Teken Perpres Kenaikan Iuran BPJS
Baca: Pemerintah Tegaskan Tak Minta Bantuan Negara Lain untuk Tangani Persoalan Papua
Dia menjelaskan, pada 31 Oktober 2017 itu posisi diirnya sebagai Direktur Utama Semen Baturaja. Dia menanyakan kepada kesekretarian Semen Baturaja mengenai agenda pada hari itu.
"Ada juga agenda rapat siang di Resto Penang Bistro dan kolega yang tercatat PT Danareksa Sekuritas. Saya mencoba menelepon ke teman kami yang menjabat di danarekasekuritas, Saibul Solihin, saya tanya apa benar kita makan siang? betul, yang mengudang siapa? danareksa sekuritas, disebut ada staf danareksa sekuritas, kami dan terdakwa," ungkapnya.
Rahmad Pribadi disebut-sebut sebagai inisiator dari perkara kasus dugaan gratifikasi anggota DPR fraksi Golkar, Bowo Sidik, mengenai kerjasama bidang pelayaran antara PT Humpuss Transportasi Kimia dengan PT Pilog.
Setelah mendengarkan keterangan dari Rahmad, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK menanyakan mengenai materi pertemuan tersebut.
"Apa yang dibicarakan?" tanya jaksa
Namun, Rahmad menjawab tidak ada yang spesifik dibacarakan di pertemuan pada saat itu.
"Tidak ada spesifik dibicarakan," tambahnya.
Untuk diketahui, JPU pada KPK mendakwa anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Golkar, Bowo Sidik Pangarso menerima hadiah berupa uang sejumlah USD163,733 atau setara Rp 2,3 Miliar dan Rp311,2 juta.
Upaya pemberian uang tersebut diberikan melalui Asty Winasty, Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) atas sepengetahuan Taufik Agustono, Direktur PT HTK.
"Menerima hadiah berupa uang yaitu sejumlah USD163,733 dan Rp311,2 juta dari Asty Winasty dan Taufik Agustono," ujar Kiki Ahmad Yani, JPU pada KPK saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (14/8/2019).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.